Penindakan Buat Penunggak Pajak Dilakukan Secara Bertahap, Kepala Bapenda Kota Kupang Samuel Messakh sementara memberikan penjelasan kepada wartawan diruangkerjanya, Senin (10/3/2025)
Metronewsntt.com.Kupang---Kepala Bapenda Kota Kupang, Samuel Pah B. S. Messakh mengatakan upaya penindakan bagi wajib pajak yang menunggak pajak dilakukan secara bertahap.
"Langka penindakan tegas bagi wajib pajak yang tunggak pajak tentunya ada tahapan selain pemberian surat peringata dan selanjutnya dilakukan penempelan stiker peringatan yakni pembekuan ijin operasi sedangkan untuk pembekuan operasi tidak dapat dilakukan Bapenda karena soal hal itu sudah sistem OSS,," katanya kepada media diruang kerjanya, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan dalam proses penindakan bagi wajib pajak yang menunggak pajak tidak serta merta langsung menutup, tapi tentunya dalam penindakan pihaknya juga melakukan edukasi kepada wajib pajak , walupun itu mau dibilang pengelapan namun tentunya dalam penyelesaian pihaknya harus melakukan secara arif dan bijak sana dengan wajib pajak.
"Yang dilakukan wajib pajak tentunya tanpa alasan melakukan hal itu.Tetapi bersyukur dengan langka penindakan yang dilakukan sejauh ini mereka melaksanakan kewajiban mereka (wajib pajak-red) untuk membayar tunggakan pajak mereka," ujarnya.
Ia mencontohkan, PT Semen yang tunggakan pajaknya sebesar Rp. 2 miliiar lebih itu tentunya ada alasan karena terhambat pada proses produksi mereka yang berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap prodaknya yang pada akhir kondisi tersebut berdampak pembiayaan lain dalam mendukung opersionql yakni membayar listrik, air hingga karyawan. " Hal-Hal ini yang mereka pada akhirnya lupa membayar pajak hingga nilai yang besar. Namun hal ini kami tetap melakukan penindakan dengan melayang surat teguran, sehingga proses penindakan ada tahapan-tahapanya," tandasnya.
Dalam penindakan itu, lanjutnya pihaknya juga melihat dampak-dampak lain yang akan berlangsung terjadi pada usaha mereka sebab banyak karyawan yang bergantung hidup pada pekerjaan tersebut yakni bisa saja adanya PHK bagi karyawan, listrik diputuskan dan juga yang lainnya.
Intinya upaya penindakan bagi wajib pajak yang menunggak pajak tetap dilakukan tanpa pilah-pilah. " Dalam penindakan kami tetap terus melakukan secara bertahap, dan juga sambil melakukan verifikasi,"katanya.
Oleh karena tambahnya, Bapenda kan melakukan rodi kerja lembur dengan membagi tim guna melakukan pemantauan pada restoran dan hotel dan tempat hiburan guna mencatat keluar masuk tamu dan orang yang makan. " Kami akan melakukan lembur mulai dari jam 5 sore sampai jam 10 malam bagi semua staf yang dibagi dalam bentuk tim untuk melakukan pemantauan pada lokasi-lokasi yang dimaksud. Pemberdayaan akan dimulai besok usai jam.kantor para Staf pulang ke rumah istirahat dan jam 5 sore kemarin ke kantor dan selanjutnya mulai dibagi tim untuk turun ke lapangan guna melakukan pantauan sampai jam 10 malam," ungkapnya. (mnt)