Ketua Bawaslu sementara memberikan keterangan kepada wak media
Metronewsntt.com, Kupang---Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kupang merekomendasikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada 2024. Rekomendasi ini buntut adanya temuan pemilih yang mencoblos di TPS tersebut namun tidak sesuai dengan domisilinya.
“Kami dari Bawaslu Kota Kupang telah rekomendasikan agar TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima (dilakukan PSU). Dari 4 TPS yang berpotensi itu, kita lakukan kajian tapi hanya 2 yang kita rekomendasi.” ujar Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, S.IP kepada media Senin (2/11/2024) siang di Media Center Bawaslu Kota Kupang.
Adi mengatakan, rekomendasi pelaksanaan PSU berada di TPS yang terletak di wilayah Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT. TPS itu terbukti ditemukan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Dikatakan Adi, rekomendasi PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang setelah menerima laporan pengawasan dari TPS yang menemukan sejumlah warga dari Kabupaten lain memberikan hak pilih di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima tersebut.
Dia mengaku, terdapat sejumlah pemilih pindahan yang tetap dilayani meskipun tidak membawa surat pindah pemilih. PSU ini dijadwalkan akan berlangsung 5 Desember 2024 nanti.
PSU dilakukan karena pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu, terdapat 14 pemilih pindahan yang tetap dilayani meski tidak membawa surat pindah memilih.
Dari 14 pemilih ini, Adi berujar, dua pemilih diantaranya adalah warga Kota Kupang yang pindah memilih di Kecamatan Kelapa Lima tanpa mengantongi surat pindah memilih. Sementara 12 pemilih lainnya berasal dari kabupaten lain di NTT.
“Pasca proses pemungutan suara, pengawas TPS melaporkan sejumlah temuan penting. Sehingga, rekomendasi ini akan disampaikan dari tingkat Kecamatan hingga Provinsi untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran ditangani dengan tepat.”ungkapnya.
Rekomendasi PSU di TPS 02 Kelapa Lima ini akan menggunakan satu surat surat suara, yakni untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini dikarenakan surat suara untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak bermasalah. Adapun sebanyak 413 pemilih di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima akan kembali diundang untuk mengikuti PSU.
“Ini karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ada 14 Pemilih ini. Padahal langkah pencegahan sudah dilakukan. Ini pelajaran bagi kita semua. Dan, ini sudah disetujui oleh pihak KPU untuk PSU”ungkapnya.