WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Jabir Marola Resmi Jabat Wakil Ketua Defenitif DPRD Kota Kupang

Metronttdewa.com 22-09-2024 || 22:12:01

Jabir Marola

Metronewsntt.com,Kupang- Jabir Marola secara resmi ditunjuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem  sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kupang defenitif  periode 2024-2029.

Ketua DPC NasDem Kota Kupang, Salmon Nubatonis, membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, DPP telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukan untuk Jabir Marola sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kupang Defenitif.

SK sudah ada. Sudah dikeluarkan DPP NasDem dan sudah dimasukan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Kupang. SK itu bertepatan dengan penunjukan SK ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Kupang, kemarin” katanya.

Salmon mengatakan, alasan utama ditunjuknya Jabir Marola sebagai Wakil Ketua adalah konsistensinya dalam memerjuangkan kepentingan masyarakat.

Jabir Marola telah terbukti mengabdikan dirinya untuk rakyat, selama menjabat sebagai anggota DPRD dua periode.

“Alasannya karena pak Jabir memang kader potensial NasDem yang sangat peduli terhadap masyarakat, sampai ke akar rumput. Kalau ada keluhan dari masyarakat dia langsung meresponnya. Dia sangat peka terhadap keluhan masyarakat,” ujarnya.

Dengan tanggung jawab sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Salmon berharap, Jabir Marola bekerja sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat Kota Kupang dan dapat terus menjalankan pengawasan, penganggaran dan legislasi dengan maksimal agar dapat menciptakan tata kelola birokrasi yang baik.

“Kita berharap, setiap tugas dan kerja-kerja pengawasan di Dewan Kota dapat membawa Kota Kupang ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Kupang,Rita Hariyani mengatakan penunjukan anggota DPRD Kota Kupang Jabir Marola sebagai wakil ketua defenitif sesuai SK yang telah diterima Sekretariat DPRD Kota Kupang.

"SK-nya sudah kami terima dari minggu lalu yang isinya memutuskan Jabir Marola sebagai wakil ketua DPRD Kota Kupang defenitif dari DPP," tutupnya (mnt)


Baca juga :

Related Post