WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

PDI Perjuangan Kota Kupang Bergerak Cepat Perkuat Mesin Partai untuk Menangkan Ansi Lema dan Jeriko-Adinda

Metronewsntt.com 11-07-2024 || 18:24:14

Pose bersama

Metronewsntt.com, Kupang- Dengan sudah adanya  penetapan para figur bakal calon yang dijagokan Partai Demokrasi Indonesia   Perjuangan  (PDIP) untuk maju dalam Pemilihan Kepala  Daerah (Pilkada)  tingkat Provinsi  dan Kota, Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Kota Kupang  akan siap bergerak cepat memperkuat mesin guna merealisasikan target sebagai pemenang Pemilu 2024.

Hal ini terbukti  dengan pasca Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PDI Perjuangan  pada Rabu,(10/7/2024) kemarin,   Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Kupang yang  di nahkodai oleh  Yeskiel Loudoe secara  langsung  akan segera bergerak cepat untuk  memperkuat mesin dan insfrastruktur partai untuk bekerja dalam  memenangkan bakal calon yang diusung oleh PDI Perjuangan pada  Pilgub NTT dan  Pilwakot  Kupang 2024.

Ketua DPC PDIP Kota Kupang, Yeskiel Loudoe kepada media ini  di pelataran DPRD Kota. Kamis,(11/7/2024) mengatakan,   sejak pagi tadi telah dilangsungkan rapat bersama Balon Gubernur  NTT dari PDIP yakni, Yohanis Fransiskus Lema. Dalam rapat itu disepakati beberapa hal salah satunya yakni mesin partai mulai digerakan  dalam  kemenangan bagi figur  bakal calon yang telah diusung untuk maju pada Pilgub NTT dan Pilwakot.

"Kami bertugas untuk melakukan konsolidasi langsung sampai pada pembentukan tim saksi, dan pelatihan saksi," katanya.

Ia menambahkan, konsolidasi tersebut pun akan dijalankan serentak untuk memenangkan Pasangan Calon Wali Kota, Jefri Riwu Kore dan Wakil Wali Kota, Lusia Adinda Dua Nurak Leburaya di Pilkada Kota Kupang dan Bakal Calon Gubernur, Yohanis Fransiskus Lema pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Periode 2024-2029.

"Dalam bulan ini  kami pastikan sudah mulai melakukan  konsolidasi  dan sekaligus pembentukan saksi-saksi  di 51 Kelurahan," ujarnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post