Plt Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, S.STP, M.M. sementara membawa materi dalam kegiatan penyuluhan kepada pelaku usaha DAMIU di Hotel Naka, Senin (27/5/2024)
Metronewsntt.com, Kupang- Dinas Kesehatan Kota Kupang bangun kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) berikan penyuluhan bagi pelaku usaha pengelola Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Naka, Senin (27/5/2024) itu diikuti sebanyak 42 orang pelaku usaha pengelola DAMIU berkaitan pengurusan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Plt Sekretaris Dinas DPMPTSP Kota Kupang, Penina N. A. Lauata, S.STP, M.M. yang dikonfirmasi terkait kegiatan tersebut mengatakan, kegiatan penyuluhan keamanan pangan siap saji bagi pengelola Depot Air minum isi ulang (DAMIU) tersebut Dinkes kota Kupang berkolaborasi dengan DPMPTSP Kota Kupang untuk menyampaikan informasi pengurusan perizinan berusaha bagi pelaku usaha DAMIU yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar yang terverifikasi serta Sertifikat Laik Hiegene Sanitasi di wilayah.
"Dengan sistem OSS , pemilik usaha dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus perizinan," katanya,Selasa (28/5/2024)
Ia menambahkan pengurusan izin dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha, bisa juga datang di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang untuk mendapatkan pendampingan setiap hari Kamis dalam layanan Kamis OSS.(mnt)