WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Rekomendasi Pansus DPRD Kota Kupang Meminta Pemerintah Bongkar Papan Reklame yang Tidak Miliki Ijin

Metronewsntt.com 20-05-2024 || 14:33:24

Sekretaris Pansus, Esy m. Bire sedang menyampaikan laporan Pansus dalam sidang paripurna, Senin (20/5/2024).

Metronewsntt.com, Kupang- Banyak papan reklame  yang bertebaran di beberapa titik lokasi strategis yang belum memiliki ijin.

"Papa reklame saat ini banyak bertebaran dibeberapa titik lokasi strategis sebagai media penyampaian informasi secara komersial, namun kenyataanya papan reklame  tersebut  yang tidak dilengkapi ijin yang dibangun oleh vendor dan  terkesan dibiarkan pemerintah," Sesuai  yang  termuat dalam   laporan Pansus tentang pembahasan catatan strategis /rekomendasi DPRD Kota Kupang terhadap LKPj Walikota Kupang Tahun Anggaran (T.A)  2023, yang disampaikan Sekretaris Pansus, Esy m. Bire dalam sidang  paripurna, Senin (20/5/2024).

Untuk itu pemerintah diminta segera melakukan pengawasan dengan melibatkan perangkat daerah agar menghentikan segala aktifitas  yang berhubungan dengan papa reklame yang berdiro tanpa ijin.

Hal  yang sama , dalam laporan Pansus juga meminta pemerintah agar tidak diperkenankan menerima atau menarik pajak untuk reklame yang tidak memiliki ijin  dan atau penempatan dilakukan pada tempat atau lokasi yang tidak sesuai, tetapi memberikan kesempatan kepada vendor dalam.jangka waktu dua (2)  bulan untuk mengurus proses perijinannya.

Selain itu, pemerintah juga harus berani bersikap tegas  untuk membongkar seluruh papan reklame yang dipasang oleh vendor yang tidak berijin serta pemasangan pada lokasi atau tempat yang tidak sesuai dengan rancangan  bangunan reklame. (mnt)


Baca juga :

Related Post