Meneger Perumda Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleno dan Anggota DPRD Kota Kupang, Djuneidi C.Kana
Metronewsntt.com, Kupang- Walaupun telah berubanya status Perusahan Daerah Pasar Kota Kupang menjadi Perusahan Umum Pasar Kota Kupang, namun masih butuh banyak perhatian dari pemerintah kota sebagai pemilik perusahan daerah dalam menopang kemajuan Perumda ke depan.
Perhatian yang maksud yakmi dapat memberikan bantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal, dan juga peningkatan berbagai fasilitas pendukung dalam menuju semua proses bagi Perumda pasar. " Sesuai Perda yang baru ada terjadi banyak perubahan baik secara struktur atau kelembagaan, fasilitaa penunjang dan pengembangan SDM," kata Dirut Perumda Pasar Kota Kupang, Ferdinand Leu melalui Meneger Pemasaran , Maxi Nomleni kepada media, Kamis (30/11/2023) saat ditemui di sela-sela sidang paripurna DPRD Kota Kupang
Ia menjelaskan, diketahui dari sisi struktur sesuai Perda No. 3 tahun 2023 Direktur hanya satu orang dengan ditopang dua meneger yakni meneger keuangan dan pemasara. " Ya kalau masih PD tentunya secara struktur terdapat tiga direktur yakni direktur umum dan ditambah direktur keuangan dan direktur pemasara.Namun semua ini nantinya secara kelembagaan masih dilakulan penyesuaian sesuai apa yang diamanahkan Perda," ungkapnya.
Sememtara dari sisi pengembangan usaha yakni adanya peluang bisnis jauh lebih baik. Karena adanya peluang seperti perbankkan dan pihak swasta lainnya. " Dengan Perumda adanya peluang koor bisnis," ujarnya.
Sedangkan dari sisi SDM kedepan adanya perubahan bagi para pegawai yakni para pegawai harus menjadi pegawai organi, karena dulunya masih PD para pegawai adalah pegawai kontrak " Dengan sudah menjadi Peeumda maka dari dai sisi SDM status karyawan tentunya akan dipejelas," katanya.
Kemudian lanjutnya, dari sisi fasilitas masih kurang. Dan dari sisi lain juga perlu adanya penyertaan modal dari pemerintah. " Diyakini denga fasiltas yang memadai dan penyertaan modal maka tentunya dapat ikut menyumbang PAD. Karena adanya defiden untuk PAD harus ditunjang dengan fasilitas yang memadai," tandasnya.
Terpisah, Legislator Demokrat, Djuneidi C Kama yang saat duduk di Komisi II yang bermitra langsung dengan Perumda pasar mengatakan peralihan status hukum PD pasar menjadi Perumda menjadi hal yang sangat penting dalam rangka membantu insan pasar menjawab tantangan digitalisasi saat ini.
Diera digital pasar berhadapan dengan tantangan yang tidak mudah. Misalnya sekarang dengan sistem belanja serba online. Ini tentu menjadi tantangan bagi pasar tradisional. Sehingga dibutuhkan energi baru melalui Perumda Pasar.
" Saya berharap berubahnya status PD Pasar menjadi Perumda maka akan meningkatkan kinerja insan pasar sehingga mendorong peningkatan dan pengembangan perekonomian daerah. peran Perumda Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah." pimanya.
Karena tambahnya, Perumda pasar nantinya berfungsi sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi.(mnt)