WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Perumda Pasar Kota Kupang Masih Butuh Perhatian Pemerintah

Metronewsntt.com 30-11-2023 || 11:27:48

Meneger Perumda Pasar Kota Kupang, Maxi Nomleno dan Anggota DPRD Kota Kupang, Djuneidi C.Kana

Metronewsntt.com, Kupang- Walaupun telah berubanya status Perusahan Daerah Pasar Kota Kupang  menjadi Perusahan Umum Pasar Kota Kupang, namun masih butuh  banyak perhatian dari   pemerintah kota  sebagai pemilik perusahan daerah dalam menopang kemajuan Perumda ke depan. 

Perhatian yang  maksud  yakmi  dapat memberikan bantuan finansial, salah satunya melalui penyertaan modal, dan juga peningkatan berbagai fasilitas  pendukung dalam menuju semua proses bagi Perumda pasar. " Sesuai Perda yang baru ada terjadi banyak  perubahan  baik secara struktur atau kelembagaan,  fasilitaa  penunjang   dan  pengembangan SDM," kata  Dirut Perumda Pasar Kota Kupang, Ferdinand Leu melalui Meneger Pemasaran , Maxi Nomleni kepada media, Kamis (30/11/2023) saat ditemui di sela-sela sidang paripurna DPRD Kota Kupang

Ia menjelaskan, diketahui dari sisi struktur sesuai Perda No. 3 tahun 2023 Direktur hanya satu orang  dengan ditopang dua meneger yakni meneger keuangan dan pemasara. " Ya kalau masih PD tentunya secara struktur  terdapat tiga direktur yakni direktur umum dan ditambah direktur keuangan dan direktur pemasara.Namun semua ini nantinya secara kelembagaan masih dilakulan penyesuaian  sesuai  apa  yang diamanahkan Perda," ungkapnya.

Sememtara dari sisi pengembangan usaha yakni adanya  peluang bisnis jauh lebih baik.  Karena  adanya peluang seperti perbankkan dan  pihak swasta lainnya. "  Dengan  Perumda adanya  peluang koor  bisnis,"  ujarnya.

Sedangkan dari  sisi SDM kedepan adanya perubahan  bagi para pegawai  yakni para pegawai harus menjadi pegawai organi,  karena dulunya masih PD  para  pegawai adalah pegawai kontrak " Dengan sudah menjadi Peeumda maka dari dai  sisi  SDM  status karyawan tentunya akan  dipejelas," katanya.

Kemudian lanjutnya, dari sisi  fasilitas masih kurang.  Dan dari sisi lain juga perlu adanya penyertaan modal dari pemerintah. "  Diyakini denga fasiltas yang memadai  dan penyertaan modal maka  tentunya  dapat ikut menyumbang PAD.  Karena  adanya defiden untuk  PAD harus ditunjang  dengan fasilitas yang memadai," tandasnya.

Terpisah, Legislator Demokrat, Djuneidi  C Kama yang saat duduk di Komisi II yang bermitra langsung  dengan Perumda pasar mengatakan peralihan status hukum PD pasar menjadi Perumda menjadi  hal  yang sangat penting dalam rangka membantu insan pasar menjawab tantangan digitalisasi saat ini.

Diera digital  pasar berhadapan dengan tantangan yang tidak mudah. Misalnya sekarang dengan sistem belanja serba online. Ini tentu menjadi tantangan bagi pasar tradisional. Sehingga dibutuhkan energi baru melalui Perumda Pasar.

" Saya berharap berubahnya status PD Pasar menjadi Perumda maka akan meningkatkan kinerja insan pasar sehingga mendorong peningkatan dan pengembangan perekonomian daerah. peran Perumda Pasar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sangat dibutuhkan dalam mendukung pembangunan daerah." pimanya. 

Karena  tambahnya, Perumda pasar nantinya  berfungsi sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi.(mnt)


Baca juga :

Related Post