WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

YFMG dan Rumah Perempuan Bersinergi Berikan Edukasi TPPO bagi Mahasiswa IMATTU

Metronewsntt.com 13-10-2023 || 15:43:34

Penyerahan buku " Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang" yang ditulis oleh Katua Rumah Perempuan Kupang,Libby Sinlaeloe dan Paul Silaeloe (Alm) kepada Ketua IMATTU, usai kegiatan, Jumat (13/10/2023)

Metronewsntt.com- Kupang-  Pencegahan   Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi fokus bagi Yayasan Felix Mario Go  (YFMG) yang dinahkodaI Ir. Fransicus Go., SH . Bersama itu, YFGM  bersinergi  dengan Lembaga Rumah Perempuan Kupang untuk  memberikan edukasi TPPO  kepada generasi muda.

 Seperti  halnya yang dilakukan YFMG  bersama Lembaga Rumah Perempuan Kupang bersinergi dengan memberikan edukasi kepada  mahasiswa yang tergabung dalam  Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Utara  (IMATTU) , pada kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) angkatan 41, guna bisa memahami  dalam menjawab berbagai kompleksitas persoalan bangsa dan negara khususnya  NTT yang  berkaitan dengan TPPO.  

Ketua Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe melalui materinya " Human Trafficking"  dalam kegiatan tersebut,  Jumat (13/10) di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, menjelaskan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkai  tindakan yang memenuhi unsur-unsur  tindak pidana  yang  ditentukan dalam UUPTPPO (Pasal 1 angka 2 UUPTPPO).

"Pelaku TPPO dalam konteks UUPTPPO dapat dipahami sebagai pihak atau subjek hukum yang melakukan TPPO . Ruang lingkup pelaku  bisa saja perorangan, dan bisa saja  kelompok yang terorganisasi." kata Libby

Kegiatan yang bertemakan " Tetpanggil menjadi kader yang berjiwa cinta (Cerdas, Ilmiah, Nasionallis, Tangguh dan Agamis) ini, Libby mengatakan, kelompok yang rrentang adalah keluarga yang lebih banyak ekonomi terbatas  sehingga muda terpengaruh. Dan juga  yang putus sekolah serta faktor hukum , dimana kesadaran dan pemahaman hukum tekait UUPTPPO yang belum memadai  pada tatanan masyarakat.

Oleh karena itu,  peran generasi muda khususnya  IMATTU perlu memahami secara baik tentang  TTPO,.sebab  masyarakat  yang  didalamnya  mahasiswa IMATTU  memiliki peran dalam penanganan dan pencegahan TPPO. "TPPO telah meluas ke dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia," tambah Libby. Langka pencegahan sangat dibutuhkan peran semua pihak termasuk mahasiswa IMATTU sebagai generasi muda. Dalam UUPTPPO, ditegaskan bahwa pencegahan TPPO pada dasarnya bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya TPPO ( Pasal 56 UUPTPPO) .

"Siapa yang bertanggungjawab untuk pencegahan TPPO ?  tentunya semua sudah rrgulasi yang mengaturnya, yakni sesuai pasal 75 ayat (1 ) UUPTPPO telah mengamanatkan agar Pemerintah, Pemda, masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya TPPO," tegas Libby.

Libby berharap, kiranya melalui topik saat ini , dan bahlan sudah terjadi di NTT, dapat membawa suatu harapan baru dengan menjadikan IMATTU menjadikan agen  pencegahan TPPO ditengah masyarakat  nantinya baik dilingkungan tempat tinggal, dan daerah asal, serta ditengah masyarakat.

" Diharapkan peran mahasiswa sebagai generasi muda dan sebagai akademisi  sepatutnya mampu berperan untuk menekan lajunya perdagangan manusia, mampu memberikan pemahaman  secara baik  bagi masyarakat   di bumi flobamora tercinta," tutup Libby. (mnt).


Baca juga :

Related Post