Penyerahan buku " Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang" yang ditulis oleh Katua Rumah Perempuan Kupang,Libby Sinlaeloe dan Paul Silaeloe (Alm) kepada Ketua IMATTU, usai kegiatan, Jumat (13/10/2023)
Metronewsntt.com- Kupang- Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi fokus bagi Yayasan Felix Mario Go (YFMG) yang dinahkodaI Ir. Fransicus Go., SH . Bersama itu, YFGM bersinergi dengan Lembaga Rumah Perempuan Kupang untuk memberikan edukasi TPPO kepada generasi muda.
Seperti halnya yang dilakukan YFMG bersama Lembaga Rumah Perempuan Kupang bersinergi dengan memberikan edukasi kepada mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Utara (IMATTU) , pada kegiatan Masa Penerimaan Anggota Baru (MPAB) angkatan 41, guna bisa memahami dalam menjawab berbagai kompleksitas persoalan bangsa dan negara khususnya NTT yang berkaitan dengan TPPO.
Ketua Rumah Perempuan Kupang, Libby Sinlaeloe melalui materinya " Human Trafficking" dalam kegiatan tersebut, Jumat (13/10) di Desa Noelbaki Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, menjelaskan Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakan atau serangkai tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UUPTPPO (Pasal 1 angka 2 UUPTPPO).
"Pelaku TPPO dalam konteks UUPTPPO dapat dipahami sebagai pihak atau subjek hukum yang melakukan TPPO . Ruang lingkup pelaku bisa saja perorangan, dan bisa saja kelompok yang terorganisasi." kata Libby
Kegiatan yang bertemakan " Tetpanggil menjadi kader yang berjiwa cinta (Cerdas, Ilmiah, Nasionallis, Tangguh dan Agamis) ini, Libby mengatakan, kelompok yang rrentang adalah keluarga yang lebih banyak ekonomi terbatas sehingga muda terpengaruh. Dan juga yang putus sekolah serta faktor hukum , dimana kesadaran dan pemahaman hukum tekait UUPTPPO yang belum memadai pada tatanan masyarakat.
Oleh karena itu, peran generasi muda khususnya IMATTU perlu memahami secara baik tentang TTPO,.sebab masyarakat yang didalamnya mahasiswa IMATTU memiliki peran dalam penanganan dan pencegahan TPPO. "TPPO telah meluas ke dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi, baik bersifat antar negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia," tambah Libby. Langka pencegahan sangat dibutuhkan peran semua pihak termasuk mahasiswa IMATTU sebagai generasi muda. Dalam UUPTPPO, ditegaskan bahwa pencegahan TPPO pada dasarnya bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya TPPO ( Pasal 56 UUPTPPO) .
"Siapa yang bertanggungjawab untuk pencegahan TPPO ? tentunya semua sudah rrgulasi yang mengaturnya, yakni sesuai pasal 75 ayat (1 ) UUPTPPO telah mengamanatkan agar Pemerintah, Pemda, masyarakat dan keluarga wajib mencegah terjadinya TPPO," tegas Libby.
Libby berharap, kiranya melalui topik saat ini , dan bahlan sudah terjadi di NTT, dapat membawa suatu harapan baru dengan menjadikan IMATTU menjadikan agen pencegahan TPPO ditengah masyarakat nantinya baik dilingkungan tempat tinggal, dan daerah asal, serta ditengah masyarakat.
" Diharapkan peran mahasiswa sebagai generasi muda dan sebagai akademisi sepatutnya mampu berperan untuk menekan lajunya perdagangan manusia, mampu memberikan pemahaman secara baik bagi masyarakat di bumi flobamora tercinta," tutup Libby. (mnt).