Suasana sidang paripurna DPRD Kota Kupang
Metronewsntt.com, Kupang- Dewan kritisi tanggap walikota atas pemandangan umum lewat fraksi-fraksi terhadap pengantar nota keuangan atas rancangan Perda Kota Kupang tentang perubahan APBD Kota Kupang T.A 2023. Pasalnya, permintaan fraksi PDI Perjuangan soal data piutang wajib pajak tidak disajikan dalam tanggap walikota.
""Berkaitan dengan penjelasan walikota terlebih khusus fraksi PDI Perjuangan masih ada pertanyaan dari fraksi yang tidak terjawab. Dimana fraksi meminta data wajib pajak serta juga data wajib pajak dan retribusi daerah yang berhutang," tegas anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli dalam sidang paripurna, Senin (25/9).
Legislator PDI Perjuangan menjelaskan, sesuai dengan pemandangan umum fraksi bukan mempertanyakan, tetapi fraksi meminta data wajib pajak hotel, restoran dan juga papan raklame yang berhutang pada Pemerintah Kota Kupang, termasuk juga retribusi.
"Yang kami minta data, namun yang dijelaskan pemerintah jumlah uang, sedangkan kami tidak menanyakan jumlah uang tetapi data wajib pajak perusahan-perusahan mana yang berhutang kepada pemerintah kota," tegasnya.
Hal ini, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan menilai apa yang termuat dalam pandangan umum dari fraksi hanya dilihat sepintas dan malas untuk menjelaskan. Sehingga ibarat seperti orang kupang bilang tanya lain jawab lain. Ini berarti tidak ada perhatian akan apa yang disampaikan fraksi terhadap pemandangan umum.
"Penjelasan pemerintah tidak memenuhi substansi dari apa yang kami minta," pungkasnya.(mnt)