WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Sidang Perubahan Anggaran 2023 Dipastikan Molor, DPRD Desak Pemkot Segera Masukan Dokumen

Metronewsntt.com 06-09-2023 || 14:24:52

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli

Mettonewsntt.com.Kupang-Sidang perubahan anggaran tahun 2023  dipastikan  molor. Pasalnya, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)  Kupang belum menyerahkan dokumen persidangan ke Lembaga DPRD Kota Kupang.

"Saya yakin hingga saat pemerintah belum masukkan dokumen  sidang perubahan pasti molor.Secara kesiapan kami DPRD Kota Kupang sudah siap, namun hingga saat pemerintah kota belum juga memasukan dokumen persidangan.Pada hal melalui Lembaga DPRD sudah tiga kali melayangkan surat Pemkot Kupang. Isi dari surat yang dilayangkan itu yakni mendesak agar Pemkot Kupang segera memasukan dokumen persidangan anggaran perubahan tahun 2023," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Adrianus Talli kepada media di ruang fraksi Kantor DPRD Kota Kupang, Rabu (6/9) siang.

Ia menjelaskan, sebenar sesuai jadwal sidang perubahan pada Bulan  Juli atau Agustus  sudah dilakukan pembahasan, namun hingga kini pemerintah kota belum juga menyerahkan dokumen persidangan.

"Memang berkaitan hal ini pada waktu lalu adanya pertemuan dengan penjabat walikota , dan sesuai penjelasan pemerintah masih menunggu penetapan penjabat Sekda.Namun saya sampaikan hal yang paling utama pelaksanaan sidang, sedangkan untuk jabatan Sekda biarkan prosesnya berjalan.Karena berkaitan sidang perubahan ini ada batas waktu yakni sampai 30 September 2023," jelas Ketua Komisi III tersebut.

Untuk itu, Ia meminta agar pemerintah kota sesegera mungkin untuk  menyerahkan dokumen persidangan agar proses persidangan dapat terlaksana tepat waktu.

"Memang soal keterlambatan penyerahan dokumen sidang bukan hal baru, tapi sudah  berulang dari tahun ke tahun.Sehingga kami menilai pemerintah kurang siap sebab  hal yang sama masih terus terjadi," Tambahnya.Karena dari sisi kelembagaan DPRD sudah siap yakni sampai tiga kali  menyurati pemerintah untuk segera masukkan dokumen persidangan. (mnt)


Baca juga :

Related Post