Potret suasana penasehat hukum.dan para orang tua saat temui Kabid Paud dan Pendidikan Non Formal Edrison Lanusdi ruang kerja Dinas P dan k kabupaten Kupang, Senin (7/8/2023)
Metronewsntt.com, Oelamasi- Belasan orang tua siswa datangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang.
Kedatangan para orang tua tersebut penasihat hukum Yosep Sanam dan Paulus Tenawahang, dengan diterima secara langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Edrison Lanus diruang kerjanya, Senin (7/8).
Kehadiran para orang tua siswa yakni Yohanis Ton, Doris Loemau, Musa Tnunay, Mesak Bunda, Lambertus Raknafa, dan Odi Tamonob mengadu terkait pengelolaan Paud Bethesda Sufa Desa Fatukanutu Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang diduga dimonopoli oleh perorangan. Padahal sepengetahuan orang tua, Paud tersebut berada di bawah naungan gereja GMIT Bethesda Sufa.
Dalam pengaduan tersebut mereka menyampaikan pengelolaan Paud Bethesda diduga dimonopoli oleh seorang guru olahraga di sebuan SMA di Amarasi Timur Jefry Thon tanpa koordinasi dengan GMIT Bethesda Sufa.
Penasehat hukum, Yosep Sanam selaku pendamping mereka mengatakan Paud Bethesda dibangun sejak 2016 oleh gereja namun dalam perjalanan tanpa sepengetahuan gereja malah terdaftar di dinas yang akta pendiriannya oleh perorangan atas nama Jefry Thon.
"Dia sebagai seorang guru mengambil alih Paud ini dengan membuat akta pendirian atas namanya untuk mengelola Paud ini," ungkapnya.
Padahal sepengetahuan jemaat dan orang tua itu milik gereja dan juga setiap tahun dalam sidang selalu membahas soal Paud ini dan selalu ada dana yang keluar dari gereja untuk pengelolaan Paud.
Hal ini kata dia diungkapkan sendiri oleh Jefry bahwa Paud tersebut bukan milik gereja namun milik dia perorangan sesuai dengan akta pendirian yang dia buat.
"Ini yang membuat kami mewakili jemaat mempertanyakan kepada Dinas Pendidikan supaya jelas, karena hal ini kami melihat ada penyalahgunaan anggaran gereja, dan kami juga minta ke Dinas supaya panggil dia untuk klarifikasi tapi kalau tidak akan kami bawa ke ranah hukum," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Paulus Tenawahang, kata dia dari pertemuan bersama Kabud Paud dan PNF telah mendapat titik terang agar untuk sementara dana Biaya Operasional Paud (BOP) Bethesda Sufa dinonaktifkan.
Sementara para orang tua juga gereja saat ini sementara berupaya bertemu dengan Jefry Thon untuk mengkarifikasi persoalan ini.
Hal lain juga dalam isi dialog mereka bersama Kabid Paud yakni jalan keluar lain agar Paud Bethesda membuat akta pendirian baru agar mendapat ijin operasional baru agar ada Paud yang berada langsung dibawah gereja.
"Gereja juga tadi kami komunikasikan bersedia membuat akta pendirian baru bagi Paud," ujarnya.
Sementara Kabid Paud dan Pendidikan Non Formal Edrison Lanus usai menemui orang tua siswa menerangkan persoalan yang diadukan orang tua siswa sekaligus jemaat GMIT Bethesda Sufa ini karena ketidak terbukaan pengelolaan oleh Jefry Thon selaku pengelola Paud.
Kata dia akta pendirian yang dibuat pada tahun 2016 atas nama Jefry Thon tersebut sesuai hukum benar sebagai dasar administrasi pembentukan sebuah lembaga Paud.
"Entah pada saat itu dia buat akta pendirian setelah berkonsultasi dengan jemaat kami tida tahu, tapi setelah berjalan sekian lama tidak ada protes maka kami juga memproses agar dalam operasionalnya mendapat dana dari pemerintah," ungkapnya.
Lagkah yang dia ambil usai pengaduan tersebut, dirinya menyarankan agar membuat akta pendirian baru dengan nama gereja sehingga gereja punya hak penuh atas Paud yang telah mereka bangun.
Sehingga kedepan soal data dan lain-lain tidak bertabrakan lagi dengan Paud yang akta pendiriannya atas nama Jefry Thon.
Dirinya menegaskan bila sudah ada akta pendirian baru tidak akan tumpang tindih dua Paud ini karena paud yang baru atas nama gereja sementara yang satunya atas nama pribadi.
Paud atas nama Jefry Thon juga akan terus aktif namun aktifitasnya tidak lagi berada di lingkungan gereja karena secara nasional NPSN Paud tersebut masih aktif.(mnt)