Pj. Wlaikota Kupang sedang menyampaian 5 Ranperda dalam sidang Paripurna DPRD Kota Kupang, Senin (15/5/2023)
Metronewsntt.com, Kupang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang gelar rapat paripurna penyampaian Raperda Usul pemerintah daerah dan inisiatif DPRD Kab. Morowali masa persidangan II tahun 2020/2023, Senin (15/5).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang,Yeskiel Loudoe, Wakil Ketua I, Christian S Baitanu, Wakil Ketua II, Padron Paulusdan diikuti sejumlah anggota DPRD Kota Kupang. Turut hadir Pj.Walikota Kupamg, Geoge Hadjoh, para asisten , Kepala OPD dan para camat
Pejabat Walilota Kupang dalam penyampaian penjelasan Walikota Kupang atas pengajuan 5 Ranperda,mengatakan pada masa sidang ini, pemerintah kota mengajukan 5 Ranperda yakni pengelolaan keuangan daerah,pengelolaan barang milik daerah, penyesuaian bentuk hukum perusahan daerah pasar Kota Kupang menjadi perusahan umum daerah (Perumda) pasar Kota Kupang .
Dan penyesuaian bentuk hukum perseroan terbatas Sasando menjadi perusahan perseroan daerah (Perseroda) Sasando.
Selain itu, lanjutnya pencabutan Perda Kota Kupang Nomor 6 tahun 2021 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri bagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kupang Nomor 5 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Kupang Nomor 6 tahun 2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri. (mnt)