WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Sidang Paripurna DPRD Kota Kupang, Pemkot Ajukan 5 Ranperda

Metronewsntt.com 15-05-2023 || 16:20:50

Pj. Wlaikota Kupang sedang menyampaian 5 Ranperda dalam sidang Paripurna DPRD Kota Kupang, Senin (15/5/2023)

Metronewsntt.com, Kupang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang gelar rapat paripurna penyampaian Raperda Usul pemerintah daerah dan inisiatif DPRD Kab. Morowali masa persidangan II tahun 2020/2023,  Senin (15/5).


Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang,Yeskiel Loudoe, Wakil Ketua I, Christian S Baitanu, Wakil Ketua II, Padron Paulusdan diikuti sejumlah anggota DPRD Kota Kupang. Turut hadir Pj.Walikota Kupamg, Geoge Hadjoh, para asisten , Kepala OPD dan para camat

Pejabat Walilota Kupang dalam penyampaian penjelasan Walikota Kupang atas pengajuan  5 Ranperda,mengatakan  pada masa sidang ini, pemerintah kota mengajukan 5 Ranperda yakni pengelolaan keuangan daerah,pengelolaan barang milik daerah, penyesuaian bentuk hukum perusahan daerah pasar Kota Kupang menjadi perusahan umum daerah (Perumda) pasar Kota Kupang .

Dan penyesuaian bentuk hukum perseroan terbatas Sasando menjadi perusahan perseroan daerah (Perseroda) Sasando.

Selain itu, lanjutnya pencabutan Perda Kota Kupang Nomor 6 tahun 2021 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri bagaimana telah diubah dengan Perda Kota Kupang Nomor 5 tahun 2005 tentang perubahan atas Perda Kota Kupang Nomor 6 tahun 2001 tentang izin usaha industri dan tanda daftar industri. (mnt)


Baca juga :

Related Post