WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Lapas Perempuan Kupang Tingkat Kualitas Pelayanan Publik

Metronewsntt.com 28-03-2023 || 18:47:30

Teken berita acara

Metronewsntt.com, Kupang- - Untuk meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik yang berada di Lapas Perempuan Kupang,  laksanakan Kegiatan Reviu Standar Pelayanan, Selasa ( 28/3)


Kegiatan tersebut ditandai dengan  penandatanganan berita acara penetapan Standar Pelayanan dan Penetapan Maklumat Pelayanan bersama Stakeholder terkait, dengan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Kupang; Wari Juniati, Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi; Erianto Siagian, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kupang; Agus Dedy, Kepala Seksi Intelijen; I Wayan Agus Wilayana, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kota Kupang; Melkianus Rensini, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya; E. Nita Juwita, Wakil Direktur IV Politeknik Pertanian Negeri Kupang; Melindan Moata, Plh. Kasubsi BKA Bapas Kupang; Hendrik F. Manubale, Pimpinan Cv. Jaya Sentosa; Joko Santoso, Owner Victory Cookies; Lusia Mandala dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT; Darius Beda Daton, hingga Masyarakat Pengguna Layanan.

Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Lapas Perempuan Kupang; Maria M. Nahak mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah meluangkan waktunya untuk hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini. “Saya harap dengan adanya kegiatan ini dapat ditemukan berbagai kekurangan dan masalah dalam pelaksanaan pelayanan publik di Lapas Perempuan Kupang sehingga selanjutnya dapat dilakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan untuk memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan” ujar Maria

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan oleh Ketua Tim ZI; Septerhany Buky dan Ketua Pokja II; Santisima S. Sindopong, mengenai reviu atas standar pelayanan di Lapas Perempuan Kupang guna mewujudkan standar pelayanan yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Diskusi pun dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan standar pelayanan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan oleh Lapas Perempuan Kupang.

Sementara itu, seluruh administrasi terkait reviu maupun berita acara terkait kegiatan ini disiapkan oleh anggota pokja VI yang dipandu oleh sekretaris ZI; Nengsi P. Babys.

Setelah melakukan diskusi bersama, kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Standar Pelayanan dan Penetapan Maklumat Pelayanan oleh seluruh para Stakeholder dan Masyarakat pengguna Layanan pada Lapas Perempuan Kupang. (mnt/*)


Baca juga :

Related Post