Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru
Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi parkir di tahun 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang merubah sistem pengelolaan parkir.
" Upaya dala. menaikan target PAD melalui retribusi parkir di tahun 2023 sebesar Rp. 4,1 miliar, kami merubah sistem pengelolaannya yakni melakukan sistem tender parkir langsung dengan juru parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Bernadus Mere melalui Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru, yang dikonfirmasi via telpon WhatsApp, Rabu (18/1).
Berto menjelaskan,sistem kali lalu dilakukan secara langsung dengan pengelola parkir, namun sekarang sistem pengelola parkir kali ini dilakukan secara langsung dengan Juru Pakir (Jukir). " Sistem untuk tahun ini dalam penyetoran pun berubah, yakni kali ini pungut dulu baru bayar, dan untuk kali lalu bayar dulu baru pungut di lapangan.Serta kali lalu dibayar tiga (3 ) bulan sekaligus sekarang dibayar hanya bulan berjalan," jelasnya.
Selain itu lanjutnya pembayaran atau penyetoran retribusi menggunakan pendekatan perhari dengan ketentuan 20 hari untuk pemerintah 10 hari untuk Jukir. Dan tambahnya, dalam pembayaran atau penyetoran dilakukan dua (2) kali sebulan yakni pertanggal 1 sampai dengan tanggal 10 disetor pertanggal 11, setelah itu untuj pertanggal 11 sampaii dengan pertanggal 20 disetor pada tanggal 21.
"Kalau untuk kali lalu sistem penyetoran dari Jukir ke pengelola setelah itu dari pengelola ke pemerintah," tuturnya.