WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Tingkat PAD, Pemkot Kupang Rubah Sistem Pengelolaan Parkir

Metronewsntt.com 18-01-2023 || 14:58:37

Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru

Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi parkir di tahun 2023,   Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang merubah sistem pengelolaan parkir.


" Upaya dala. menaikan target PAD melalui retribusi parkir di tahun 2023 sebesar Rp. 4,1 miliar, kami  merubah sistem pengelolaannya yakni melakukan sistem  tender parkir  langsung  dengan juru parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, Bernadus Mere melalui Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru, yang dikonfirmasi via telpon WhatsApp, Rabu (18/1).


Berto menjelaskan,sistem kali lalu dilakukan secara langsung dengan pengelola parkir,  namun sekarang sistem pengelola  parkir kali ini  dilakukan secara langsung dengan  Juru Pakir (Jukir). " Sistem untuk tahun ini dalam penyetoran pun berubah, yakni kali ini  pungut dulu baru bayar, dan untuk kali lalu  bayar dulu baru pungut di lapangan.Serta kali lalu  dibayar tiga  (3 ) bulan sekaligus sekarang dibayar hanya bulan berjalan," jelasnya.


Selain itu lanjutnya pembayaran atau penyetoran  retribusi menggunakan pendekatan perhari dengan ketentuan 20 hari untuk pemerintah 10 hari untuk Jukir. Dan tambahnya, dalam pembayaran atau penyetoran dilakukan  dua (2) kali sebulan yakni  pertanggal 1 sampai dengan  tanggal 10 disetor  pertanggal  11,  setelah itu untuj pertanggal 11 sampaii dengan pertanggal  20 disetor  pada tanggal 21.


"Kalau untuk kali lalu sistem penyetoran dari Jukir ke pengelola setelah itu dari pengelola ke pemerintah," tuturnya.

 


Baca juga :

Related Post