WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Kontingan Taekwondo Kota Kupang Juara Umum Di Ajang Porprov VIII NTT 2022.

Metronewsntt.com 15-11-2022 || 23:24:05

Pose bersama para atlet taekwondo Kota Kupang

Metronewntt.com, Kupang, Kontingen taekwondo Kota Kupang berhasil meraih 18 medali  dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII NTT tahun 2022.
Melalui perolehan 18 medali ini, maka dalam Cabor taekwondo sebagai  kontingen taekwondo keluar juara umum dalam Porprov  VIII  NTT 2022.


Manager,  Deddi Lada yang didamping tiga pelatih yakni  Sbm Imon Nuga,  Sbm Roi Vandiron dan  Sbm Deri Klau, Selasa (18/11) menuturkan  capaian tersebut sungguh sangat membanggakan, mengingat dalam kejuaraan yang dilaksanakan  ini sebanyak 25 orang  peserta taekwondo.


"Kami.merasa, capaian ini tentu saja sangat membanggakan. Dengan jumlah 25 taekwondoin, kami dapat membawa pulang 18 medali kemenangan meskipun dengan segala keterbatasan kami baik dari segi latihan, tempat latihan, pembiayaan dan sebagainya,” ujarnya.


Ia.merincikan, 18 medali yang  yang raih dari 20 kelas yang dipertandingkan dengan rincian 12  medali emas 12,  1 medali perak, dan 5 perunggu.


"Dalam Cabor taekwondo ini untuk Kyorugi putra  Under pada kelas  54 kg  ada  Andreas Blegur,  58 kg ada Devidson Lutuparissa. 63 kg ada Mariano Rewong,  68 kg  ada  Igor Tong, 74 kg ada  Riski Sabon, 80 kg ada Renold Nuwa, dan 87 kg ada  Frengki Umur , serta  kelas Over 87 kg ada  Rizky Angsar.


Sedangkan pada kelas Kyorugi Putri Under untuk 46 kg ada Keisha Timo, 49 kg  ada  Echa Kause, 53 kg ada  Della Nugu,  57 kg ada  Michel Narakaha, 62 kg / ada Mike Kamengasa, dan  67 kg ada  Riani Potokatu,serta kelas Over 73 kg ada Anggi Obehetan.
Sementara di Poomsae untuk  Individu putri  ada  Hermin Sapateki,  Individu Putra  ada Arya Ngadas, Freestyle Putri  ada Hermin Sapateki,  dan Freestyle putra  ada Erick Lada.


" Untuk Beregu poomsae Putra ada Feren Nuga,  Defird Timi, dan Erick Lada. Pada Beregu Poomsae Putri yakni Zaskhia, Ririn Bulin dan Vivi Aninfeto," katanya.(mnt) 

 


Baca juga :

Related Post