WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Resmi Profesi Advokat, Paulus B. Tenawahang.SH Siap Bantu Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Metronewsntt.com 01-09-2022 || 07:09:37

Paulus B.Tenawahang

Metronewsntt.com,Kupang- Setelah resmi dilantik  dan pengambilan sumpah sebagai seorang advokat oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Rabu  (31/4),  Paulus  B. Tenawahang.SH   yang dikerap disapa  sesama  teman advokat yang tergabung KAI  "Bop Tenawang"  kini sudah bisa menyandang gelar profesi advokat. 


Putra kelahiran  Belogili Kecamatan Lewolema Kabupaten Flotim,  24 Maret 1983 ini merasa  syukur dan puji Tuhan dan Bunda Maria atas kasih dan penyertaanNya sehingga dirinya  dapat  menjadi seorang Advokat.


"Selain itu apa yang telah dicapai adalah berkat  doa  orang tua, sehingga  tiada emas yang saya berikan atas semuanya namun terima kasih kepada orang tua yang dapat saya ucapkan atas  begitu besar pengorbanannya bagi  pendidikan saya. Terrima kasih juga saya sampaikan buat yang tercinta istri dan buah hatiku, dan terima kasih buat Organisasi KIA yang kini  sudah bisa menjalankan profesi sebagai  Advokat , serta terima kasih  buat sahabat maupun kenalan yang dengan rela memberikan dukungan dan juga motivasi." ungkap pria berbadan kekar yang merupakan alumni  lulusan Universitas Janahbadra Yogyakarta tahun 2011 tersebut, Kamis (1/9)


Ia mengaku,  setelah lulus perguruan tinggi, seorang Sarjana Hukum (SH) tidak serta merta langsung menjadi seorang advokat. Pasalnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari mengikuti pendidikan khusus profesi advokat hingga pengambilan sumpah advokat.


Sebelum dilakukan pengambilan sumpah advokat, calon advokat diangkat terlebih dahulu oleh organisasi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan sejumlah tahapan lainnya.


"Karena ketentuan pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," terangnya  putra ke 3 dari 7 bersaudara  dari pasangan Bapak Kornelis Koda Tenawahang dan Ibu Martina Eda Baluk,yang berlatar belakang  petani.


Oleh karena Ia berjanji dengan mengantongi profesi advokat sesuai awal sumpah advokat akan selalu menjaga tingkah laku dan menjalankan  tugas mulia  ini dengan segenap hati dan segenap jiwa.


"Setelah menyandang gelar advokat ini tentunya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan. Karena itu  merupakan bagian dari pada tanggung jawab profesi advokat," tutupnya. (mnt)

 


Baca juga :

Related Post