Paulus B.Tenawahang
Metronewsntt.com,Kupang- Setelah resmi dilantik dan pengambilan sumpah sebagai seorang advokat oleh Pengadilan Tinggi Kupang, Rabu (31/4), Paulus B. Tenawahang.SH yang dikerap disapa sesama teman advokat yang tergabung KAI "Bop Tenawang" kini sudah bisa menyandang gelar profesi advokat.
Putra kelahiran Belogili Kecamatan Lewolema Kabupaten Flotim, 24 Maret 1983 ini merasa syukur dan puji Tuhan dan Bunda Maria atas kasih dan penyertaanNya sehingga dirinya dapat menjadi seorang Advokat.
"Selain itu apa yang telah dicapai adalah berkat doa orang tua, sehingga tiada emas yang saya berikan atas semuanya namun terima kasih kepada orang tua yang dapat saya ucapkan atas begitu besar pengorbanannya bagi pendidikan saya. Terrima kasih juga saya sampaikan buat yang tercinta istri dan buah hatiku, dan terima kasih buat Organisasi KIA yang kini sudah bisa menjalankan profesi sebagai Advokat , serta terima kasih buat sahabat maupun kenalan yang dengan rela memberikan dukungan dan juga motivasi." ungkap pria berbadan kekar yang merupakan alumni lulusan Universitas Janahbadra Yogyakarta tahun 2011 tersebut, Kamis (1/9)
Ia mengaku, setelah lulus perguruan tinggi, seorang Sarjana Hukum (SH) tidak serta merta langsung menjadi seorang advokat. Pasalnya, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, mulai dari mengikuti pendidikan khusus profesi advokat hingga pengambilan sumpah advokat.
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah advokat, calon advokat diangkat terlebih dahulu oleh organisasi advokat setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat dan sejumlah tahapan lainnya.
"Karena ketentuan pengambilan sumpah advokat diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," terangnya putra ke 3 dari 7 bersaudara dari pasangan Bapak Kornelis Koda Tenawahang dan Ibu Martina Eda Baluk,yang berlatar belakang petani.
Oleh karena Ia berjanji dengan mengantongi profesi advokat sesuai awal sumpah advokat akan selalu menjaga tingkah laku dan menjalankan tugas mulia ini dengan segenap hati dan segenap jiwa.
"Setelah menyandang gelar advokat ini tentunya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara bagi masyarakat yang membutuhkan keadilan. Karena itu merupakan bagian dari pada tanggung jawab profesi advokat," tutupnya. (mnt)