Kabid Darat Dishub Kota Kupang, Yohanes Resi Ojan
Metronewsntt.com, Kupang- belasan kendaraan terjaring dalam operasi tertib tranportasi Dinas Perhubungan Kota Kupang bersama Stalantas Polres Kupang Kota diruas jalan Kota Kupang, Rabu (26/1).
Kepala Bidang Darat Dinaa Perhubungan Kota Kupang, Yohanes Resi Ojan kepada wartawan usai menggelar operasi gabungan mengatakan, operasi gabungan dihari kedua ini, jumlah kendaraan yang terjaring tidak terlalu banyak yakni hanya 14 kendaran, jika dibandingkan pada hari pertama sebanyak 22 kendaraan.
"Jumlah kendaraan dalam operasi hari kedua sedikit karena para pengendara yang melintas dilokasi digelarnya operasi banyak yang menghindar," kata Yohanes.
Yohanes merincikan, 14 kendaran yang terjaring dalam operasi tersebut terdiri dari Minibus 7 unit, Pick Up 6 unit, Dump Truk 1 unit dan ditambah kendaraan roda dua yang tidak memiliki oleh pengendara berupa Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Kendaran yang terjaring ini rata rata sticer, penahan lumpur, tanpa surat surat seperti Uji KIR dan Ijin Trayek," ujar Yohanes.
Yohanes menjelaskan, sesuai tipoksi pelanggaran yang ditindak oleh Dinas Perhubungan seperti uji KIR langsung diberikan blangko tilang dan selanjutnya pengengadara diarahkan ke Dishub untuk diberikan pembinaan dan selanjutkan diarahkan ke UPTD Bello guna di lakukan uji KIR.Sedangkan untuk kendaraan yang kedepatan dalam operasi tidak layak beroperasi diarahkan guna dapat memperbaikinya secara baik dan selanjutnya diberikan rekomemdasi pengujian layak operasi selama enam bulan.
" Untuk reben pada kendaran kami langsung tindak ditempat dengan meminta sopir guna melepasnya sendiri.Karena secara aturan tidak sesuai dengan ketentuan kementerian perhubungan nomor 22 tahun 2009 pasal 58, dimana setiap kemdaraan yang beroperasi dilarang memasang perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu lintas.
Sementara untuk penahan lumpur juga langsung ditindak ditempat dengan melepas atau memotong penahan lumpur yang dipasang dikendaraan tidak sesuai ketentuan.Secara standar minimal 3 sampai 5 senti diatas aspal. Namun, yang ditemui dalam operasi penahan lumpur yang dipasang di kendaraan hingga aspal, sehingga dapat menggangu tidak pengendara lain dapat menyebabkan kecelakaan akibat debu dan lainya.
"Operasi ini kami juga meminta para pengendara Dump Truk pengankut material diharapkan dapat ditutup dengan terpal sehingga tidak menggangu kenyamanan di jalan raya bagi pengendara lainnya," kata Yohanes.(mnt)