Dirut PD. Pasar Kota Kupang, Ardi Kalelena bersama seluruh karyawan melakukan pembakaran karcis di TPA Alak
Metronewsntt.com, Kupang- Perusahan Daerah PD.Pasar Kota Kupang, Selasa(14/12) musnakah sebanyak 36.533 lembar karcis.
"Hari ini kami musnahkan dua model bentuk karcis yang selama kami gunakan untuk menangih yakni karcis retribusi harian dan karcis retribusi kebersihan dari tahun 2003-2019," kata Direktur PD.Pasar Kota Kupang, Ardi Kalelena kepada wartawan usia melakukan pemusnahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Selasa (14/12).
Berkiatan dengan pemusnahan ini, Dijelaskaannya, langka pertama yang dilakukan yakni melakukan konsultasi dengan BPKP dan BPKP mengarahkan untuk berpedoman pada arsip nasional Nomo.5 tahun 2021 tentang pedoman pemusnahan arsip. Semua prosedur tersebut dipenuhi sehingga pelaksanaan pemusnahan dapat dilakukan.
"Secara prosedur langka yang dilakukan usai melakukan koordinasi, maka dibentuknya panitia yang bertanggungjawab untuk menyiapkan administrasi dan proses pemusnahan. Dalam semua proses dilakukan rapat sebanyak tiga kali dan selanjutnya di buat berita acara dan surat usulan ke Diriketur Utama untuk persetujuan pemusanahan," katanya.
Kesempatan yang sama Dirut Pemasaran PD. Pasar , Maksi Nomleni mengatakan, pemusnahan yang dilakukan ini merupakan yang bersejarah bagi PD. Pasar, karena sejak PD.Pasar berdiri tahun 2002 baru pertama kali dilakukan pemusnahan arsip.
Pemusnahan ini selain mengosongkan ruangan dan juga tumpukan karcis yang ada yakni sejak 2003 sampai dengan 2019 sudah sangat overloard atau tempat yang siap untuk menampung karcis ini tidak memungkinkan lagi.
"Pemusnahan yang dilakuka ini merupakan suatu hal yang bersejarah bagi PD. Pasar, karena sejak PD.Pasar berdiri tahun 2002 baru pertama kali dilakukan pemusnahan arsip." Pemusnahan ini selain mengosongkan ruangan dan juga tumpukan karcis sejak 2003 sampai dengan 2019 sudah sangat overloard atau tempat yang siap untuk menampung karcis ini tidak memungkinkan lagi.
" Keseluruhan karcis yang dimusnahkan sebanyak 36.533 lembar karcis retribusi harian dan karcis retribusi kebersihan," ujarnya.
Diambahkannya, selain overloard juga sesuai perundang-undangan masa ritensinya sudah harus dimusnahkan. Karena arsip secara perundang-undangan diatas tiga tahun sudah harus dimusnahkan.
"Sesuai dengan penerapan sisitim pembayaran atau penyetoran online maka tentunya penggunaan karcis secara manual berkurang.Karcis memang dipakai juga namun tidak sebanyak seperti dulu guna mencegah terjadinya gangguan jaringan maka langka penagihan dilakukan menggunakan penangihan manual sebagai langka antisipasi," lanjutnya.Namun, itupun juga setelah jaringan membaik maka akan diprint secara keseluruhan. (mnt)