Kadishub Kota Kupang, Bernadinus Mere
Metronewsntt.com, Kupang- Belum adanya perubahan tarif angkutan, maka Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Perubahan (Dishub) Kota Kupang menghimbau kepada pengusaha Angkutan Kota (Angkot) di Kota Kupang jangan naikkan tarif secara sepihak.
Himbauan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere kepada wartawan di ruangkerjanya, Selasa (26/10).
Menurutnya, jika ketahuan ada Angkot yang menaikan tarif sepihak maka ijin trayek menjadi hal utama untuk jadi perhatian. Karena standar tarif Angkot hingga saat ini yakni dewasa Rp.3.000 dan pelajar Rp.2.000.
"Jika ada kenaikan sepihak maka tentunya harus ada dasar, namun untuk saat ini saya yakin belum ada kenaikan tarif Angkot,sebab belum ada perubahan tarif dari Pemerintah Provinsi," katanya.
Dikatakanya, kenaik tarif tentunya secara ekonomi akan mempengaruhi semua harga barang dan yang lain menjadi kebutuhan pokok juga akan mengalami kenaikan.
"Transportasi adalah penggerak roda perekonomian, jadi tarif transportasi naik maka otomatis yang lain menjadi ikutan naik," ungkapnya.
Oleh karena itu, janganlah terpengaruh akan kenaikan tarif yang terjadi pada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yakni dari Rp.3.500 menjadi Rp.4.000 dan dari Rp.2.500 menjadi Rp.3.000.
"Saya menghimbau sekali lagi pelaku Angkot jangan naik tarif secara sepihak," pintanya.(mnt).