Peta Risiko Covid-19 di Kota Kupang
Metronewsntt.com, Kupang- Kota Kupang berhasil menekan penyebaran virus corona (Covid-19). Hal ini terbukti melalui peta sebaran kasus aktif Covid-19 dari 51 kelurahan di Kota Kupang tidak ada lagi zona merah.
Juru bicara (Jubir) Satgas penanganan Covid-19 Kota Kupang, Ernes Ludji kepada wartawan, Rabu (13/10) mengatakan, perkembangan kasus Covid-19 di 51 kelurahan yang ada di Kota Kupang sangat bersyukur secara status zona hanya tinggal dua kelurahan yang masih berada pada zona orange, sementara kelurahan yang lain secara di dominasi zona kuning dan hijau.
Walaupun demikian, ia menghimbau kepada masyarakat agar tetap meamtuhi Protokol Kesehatan.
"Secara level sesuai penetapan dari Mendagri Kota Kupang telah turun level PPKM yakni ke level 2. Namun upaya dan penanganan serta kewaspadaan dari semua komponen masih perlu dengan tetap menerapkan Prokes yang telah ditetapkan pemerintah," katanya.
Pemerintah juga memberikan apresiasi kepada semua komponen baik itu media, TNI/Polri, Akademisi dan anggota masyarakat serta komponen lainnya yang selama ini telah ikut berjuang bersama dalam membantu pemerintah menekan angka kasus Covid-19 di kota Kupang.
"Menurunnya angka kasus Covid-19 ini juga tidak terlepas dari angka kesadaran masyarakat terkait dengan kerelaan merek mengikuti vaksin," lanjutnya.Hingga saat prosentase vaksin di Kota Kupang secara data per Selasa (12/10/2021) untuk dosis I sudah mencapai 80,18.persen dan vaksin dosis II mencapai 48,55 persen.
"Terkait vaksinasi kami masih masih mengharapkan kesediaan bagi warga Kota Kupang yang belum divaksin agar bisa mendatangi pusat kesehatan terdekat baik Puskesmas maupun Rumah Sakit maupun pelaksanaan vaksin yang dilakukan para Partai Politik, BUMN yang ada di Kota Kupang untuk bersama-sama kita capai prosentase dari target vaksinasi di Kota Kupang," ajaknya.
Selain itu, tambahnya upaya penanganan dan pencegahan Covid-19, tim Satgas masih terus melakukan patroli taat Prokes sesuai dengan pembatasan kegiatan yang termuat dalam instruksi yang di keluarkan pemerintah kota terkait penerapan PPKM level 2 di Kota Kupang.
"Kegiatan pesta masih kita batasi waktunya, pengunjung dan yang lainya yang telah termuat dalam instruksi Walikota dan Wakil Walikota Kupang," tutupnya.(mnt)