Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore
Metronewsntt.com, Kupang,-Pendapatan Asli Daerah Kota Kupang mengalami kenaikan atau bertambah sebesar Rp. 19 milliar 758 juta rupiah atau setara dengan 11,20 persen .
Hal ini termuat melalui tanggapan Walikota Kupang tehadap pemandangan umum anggota lewat fraksi-fraksi tentang rancangan kebijakan umum perubahan APBD Kota Kupang tahun anggaran (TA) 2021 dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2021, pada sidang 4 DPRD Kota Kupang.
Tanggapan Walikota Kupang yang disampaikan secara langsung oleh Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore tersebut menjelaskan kenaikan target PAD pada rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021 pada sektor PAD sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 170 milliar 660 juta 982 ribu 758 rupiah dan setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp.189 milliar 782 juta 982 ribu 758 rupiah atau bertambah Rp. 19 milliar 758 juta rupiah atau setara dengan 11,20 persen .
Demikian juga proyeksi belanja daerah dan retribusi daerah juga mengalami kenaikan pada perubahan APBD 2021 masing-masing sebesar 5,40 persen pada pajak daerah dan 36,35 persen pada retribusi daerah dan lain-lainya PAD yang sah mengalami kenaikan sebesar 5,15 persen.
"Proyeksi kenaikan PAD sebesar 11,20 persen yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan angka proyeksi pada tahun anggaran 2021 sesuai dengan perhitungan potensi pajak daerah dan retribusi daerah," kata Walikota .(mnt)