Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore
Metronewsntt.com, Kupang- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang kembali perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Perpanjangan PPKM ini tertuang melalui INSTRUKSI WALIKOTA KUPANG NOMOR : 058/Bag.HK.443.1/VIII/2021 yang berlakukan mulai tanggal 11 -24 Agustus 2021.
Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, perlu meningkatkan penegakan protokol kesehatan dan menerapkan Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Level 4 (empat) di Wilayah Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, Dr.Jefirstson R.Riwu Kore mengaku, secara data kasus Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan yakni secara rata-rata 100 lebih.Untuk itu, masyarakat diminta agar tetap disiplin Prokes, sebab masih ada masyarakat yang membuat hajatan atau pesta.
"Kami masih sedikit kesulitan masih ada mekanisme untuk tindakan keras yang belum bisa diterapkan sebab belum adanya Perda," lanjut orang nomor 1 di Kota Kupang.Sehingga pemerintah akan berkoordinasi dengan dewan untuk dibuatnya Perdanya.
"Saya sudah berkomunikasi dengan pak gubernur dan pak gubernur juga meminta kepada saya untuk segera berkoordinasi dengan teman-teman dewan guna dibuat Perdanya secara tepat," ungkapnya.(mnt)