WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Ini Permintaan DPRD Kota Kupang untuk  PD Pasar  Terkait Pengelolaan Pasar

Metronewsntt.com 12-07-2021 || 20:08:07

Dirut PD.Pasar Kota Kupang, Ardi Kale Lena dan anggota DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli

Metronewsntt.com, Kupang- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, minta PD.Pasar Kota Kupang dapat merevisikan Perda Nomor.6 tahun 2016,tentang pengelolaan retribusi pasar, jika PD.Pasar ada keinginan untuk merubah atau mau menaikkan nominal sewa lapak.


Hal ini dikatakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli kepada watawan di Kantor DPRD Kota Kupang, Senin (12/7).


Menurutnya, perlu direvisi Perda ini, dengan tujuan untuk mengikuti perkembangan saat ini, karena Perda yang ditetapkan sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi sekarang yang perkembangan sudah semakin pesat pasar yang ada saat ini.


"Ya kalau dulunya ditetapkan sebelumnya misalkan dulu nominal sekian dapat direvisi untuk dinaikan. Jika ada keinginan dari PD.Pasar mau ada perubahan sewa harga lapak," lanjutnya.Oleh karena itu, perlu diusulkan untuk revisi Perda sebelumnya.


"Ini dengan tujuan agar muatan akan harga sewa bisa dimuat nantinya dalam Perda yang akan direvisi tersebut," ujarnya.


Hal ini, tambahnya agar tidak dalam pelaksanaan PD.Pasar dalam penerapan di lapangan ada payung hukum yang mengaturnya, sehingga tidak ada anggapan ilegal.


Sementara itu, Dirut PD.Pasar Kota Kupang, Ardi Kale Lena mengatakan, Perda Nomor. 6 tahun 2016 sudah dicabut.Sehingga telah terjadi kekosongan selama enam tahun.


Oleh karena itu, lanjutnya dalam menjaga kekosongan ini maka salah satu cara melalui kebijakan Dirut dalam mengelola pasar dalam memenuhi biaya operasional PD.Pasar.


"Selama ini PD.Pasar tidak pernah ada penyertaan modal, sehingga semua biaya operasional ditanggung secara sendiri, sehingga dalam memenuhi semua jika bisa ada penyataan modal bagi  kami.Karena secara kondiai saat yang dapat dilalukan seperti guna menutupi kekosongan dengan telah dicabutnya Perda tersebut," tambanya.Namun dengan ada usulan ini maka PD.  Pasar siap berkoordinasi guna Perda-nya bisa direvisi," tutup mantan anggota DPRD provinsi tersebut.(mnt)


Baca juga :

Related Post