Pose bersama
Metronewsntt.com, Kupang- Sebelum mendirikan sebuah koperasi, penting untuk memahami terlebih dahulu maksud dan tujuan pendirian koperasi tersebut. Praktek berkoperasi masih dihadapkan pada kendala dalam penyelenggaraan keorganisasian dan usaha koperasi. Tak sedikit lembaga koperasi yang baru dibentuk ternyata terseok-seok akibat tata pengelolaan yang kurang bagus.
Kendala utama yang dihadapi dalam persoalan yang menyangkut tata kehidupan koperasi adalah ketidak pemahaman secara mendasar terhadap pemahaman nilai, prinsip, dan manajemen koperasi. Hal itu secara langsung berdampak pada keberadaan pertumbuhan dan perkembangan kinerja koperasi yang dijalankan di masyarakat.
Pengenalan perkoperasian yang dilakukan secara optimal kepada khalayak akan memberi stimulan terhadap pemahaman dan minat masyarakat untuk secara sadar bergabung menjadi anggota maupun bersama-sama mendirikan sebuah lembaga koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.
Berlandaskan hal inilah anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Gerindra, Rikardus Outniel Yunatan mengandeng Dinas Koperasi dan UMKM guna bersama dalam reses agar dapat memberikan sosialisasi dasar-dasar berkoperasi secara baik bagi warga yang memiliki keinginan membentuk atau mendirikan sebuah lembaga koperasi.
Sasaran penyerapan aspirasi dan sekaligus penyuluhan berkoperasi yang sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi pada komunitas Mancing Mania Kupang (MMK) berjumlah kurang lebih ratusan lebih orang yang memiliki satu hobi yakni memancing.
Bertempat di Aula Sekretariat MMK terletak di Jl. Nangka No.4 Kelurahan Oeba Kecamatan Oeba-Kota Kupang, Kamis (3/3) sore, Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang , Rikardus mengatakan semangat kerjasama dan gotong – royong harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat salah satu caranya adalah dengan berkoperasi..
Untuk itu, sesuai keinginan MMK untuk membentuk sebuah koperasi maka tentunya yang menjadi utama yakni memahami secara baik akan dasar-dasar beroperasi. "Keinginan untuk pembentukan koperasi ini selain semangat bergotong royong tentunya yang paling mendasar harus mengetahui secara baik dasar koperasi.Sehingga kehadiran Dinas Koperasi yang merupakan mitra kerja dari Komisi II ini secara teknis akan memberikan penjelasan secara detail dasar-dasar berkoperasi dan persyaratan apa yang harus perlu dilakukan guna koperasi yang dibentuk berlegalitas yang jelas dan terdaftar di dinas dan Kementerian nantinya..
Sebelum menutup, ia juga kembali.mengingatkan warga agar penerapan displin Prokes tetap memjadi perhatian ditengah pandemi Covid-19 yang meningkat di Kota Kupang saat ini.Dan juga agar warga juga dapat menjaga fasilitas pelayanan publik yang telah dibangun pemerintah.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, pembina MMK, Mayor Cba Edi Purwoko memberikan penjelasan singkat akan terbentuknya komunitas MM dikarenakan adanya kesamaan hobi dari para anggota yakni memiliki hobi memancing.
Dan lanjutnya, terbentuknyab MMK ini juga telah berbadan hukum serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).Serta secara latar belakang MMK tidak sekedar sebuah komunitas biasa, akan tetapi MMK telah memiliki sekretariat.
Selain itu, saat ini MMK juga sementara membangun tempat usaha berupa toko outlet untuk penjualan alat pancing dan kafe. Dimana pembangunan ini secara progresnya sudah mencapai 95 persen.
" Terbentuknya Komunitas MMK ini tidak hanya terfokus pada satu kegiatan yakni memacing, namun MMK juga aksi sosial berupa bakti sosial dan aksi kemanusian," katanya.
Ia mencontohkan, MMK sebelumnya telah melakukan aksi kemanusian dengan membantu korban warga terdampak bencana alam di Lembata waktu lalu, dan juga melakukan aksi kemanusian berupa pembagian sembako bagi warga korban Badai Seroja di Kota Kupang.
" Dan untuk aksi bakti sosial yakni dengan melakukan pembersihan puing-puing dan sampah-sampah pada daerah pesisir pantai Pasir Panjang akibat badai seroja. Serta aksi kemanusian lain yang dilakukan MMK pada waktu lalu tepat pada Bulan November dan Desember tahun kemarin yakni beranjangsana ke Panti Asuhan di Kota Kupang baik itu panti asuhan muslim, maupun panti asuhan Kristiani guna menyakurkan paket Sembako dan hasil pancing dengan nama pancing amal bagi anak-anak di panti ssuhan tersebut," jelasnya.
Dia menambahkan selain aksi kemanusian yang digelar di Kota Kupang, MMK juga pada Bulan Desember tahun kemarin juga melakukan kunjungan ke Belu guna merayakan Natal bersama anak-anak di Belu.
Menanggapi penjelasan , Bagian Pengawas Dinas Koperasi Kota Kupang, Yeni Aman menyampaikan apresiasi kepada MMK yang telah memiliki badan hukum. Karena dasar utama pembentukan koperasi adalah harus memiliki legalitas hukum. Secara data koperasi yang ada di Kota Kupang berjumlah 532 koperasi, yang aktif sebanyak 333 koperasi sesuai data terakhir, serta 200 sekian tidak aktif.
Ia mengatakan, dalam berkoperasi bagi orang yang ingin masuk menjadi anggota koperasi tidak boleh ada paksaan, namun keinginan orang tersebut untuk menjadi anggota harus bersifat keinginan sendiri. Karena ada 7 prinsip berkoperasi diantaranya suka rela, dan selain itu juga dalam membentuk koperasi harus ada modal awal.
"Kami melihat MMK sudah mandiri, tinggal selanjutnya dalam pembentukan koperasi nantinya komunitas MMK dapat mengurus badan hukum koperasinya, karena secara gambaran latar belakan perjalanan dari wadah ini sangat luar biasa dibadingkn komunitas lainnya," katanya
Untuk itu, diharapkan dengan terbentuk koperasi koperasi primer MMK nantinya di tahun berikut sudah dapat melakukan RAT pertama. Akan tetapi yang menjadi hal penting dalam RAT yakni pembagian sisa hasil usaha (SHU) nantinya para pengurus tidak boleh mendapat lebih besar. Sebab pembagian SHU ini ada hitungannya, untuk itu setelah koperasi ini terbentuk kami akan memberikan pelatihan lanjutan," tutupnya.(mnt)