WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Serap Aspirasi, Legilator Gerindra Rikardus Yunatan Gandeng Dinas Tekait Sosialisasi Dasar Berkoperasi Bagi Komunitas Pemancing

Metronewsntt.com 04-03-2022 || 06:39:20

Pose bersama

Metronewsntt.com, Kupang- Sebelum mendirikan sebuah koperasi, penting untuk memahami terlebih dahulu maksud dan tujuan pendirian koperasi tersebut. Praktek berkoperasi masih dihadapkan pada kendala dalam penyelenggaraan keorganisasian dan usaha koperasi. Tak sedikit lembaga koperasi yang baru dibentuk ternyata terseok-seok akibat tata pengelolaan yang kurang bagus.

Kendala utama yang dihadapi dalam persoalan yang menyangkut tata kehidupan koperasi adalah ketidak pemahaman secara mendasar terhadap pemahaman nilai, prinsip, dan manajemen koperasi. Hal itu secara langsung berdampak pada keberadaan pertumbuhan dan perkembangan kinerja koperasi yang dijalankan di masyarakat.


Pengenalan perkoperasian yang dilakukan secara optimal kepada khalayak akan memberi stimulan terhadap pemahaman dan minat masyarakat untuk secara sadar bergabung menjadi anggota maupun bersama-sama mendirikan sebuah lembaga koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.


Berlandaskan hal inilah anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Gerindra, Rikardus Outniel Yunatan mengandeng Dinas Koperasi dan UMKM guna bersama dalam reses agar dapat memberikan sosialisasi dasar-dasar berkoperasi secara baik bagi warga yang memiliki keinginan membentuk  atau mendirikan sebuah lembaga koperasi.


Sasaran penyerapan aspirasi dan sekaligus penyuluhan  berkoperasi  yang sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi pada komunitas Mancing Mania Kupang (MMK) berjumlah kurang lebih ratusan lebih orang yang memiliki satu hobi yakni memancing.


Bertempat di Aula Sekretariat MMK terletak di Jl. Nangka No.4 Kelurahan Oeba Kecamatan Oeba-Kota Kupang, Kamis (3/3) sore, Anggota Komisi II DPRD Kota Kupang , Rikardus  mengatakan semangat kerjasama dan gotong – royong harus diwujudkan dalam kehidupan masyarakat salah satu caranya adalah dengan berkoperasi..


Untuk itu, sesuai keinginan  MMK untuk membentuk sebuah koperasi  maka tentunya yang menjadi utama yakni memahami  secara baik akan   dasar-dasar beroperasi. "Keinginan untuk pembentukan koperasi ini selain semangat bergotong royong tentunya yang paling mendasar harus mengetahui secara baik dasar koperasi.Sehingga kehadiran Dinas Koperasi yang merupakan mitra kerja dari Komisi II ini secara teknis akan memberikan penjelasan secara detail dasar-dasar berkoperasi dan persyaratan apa yang harus perlu dilakukan guna koperasi yang dibentuk berlegalitas yang jelas dan terdaftar di dinas dan  Kementerian nantinya..

Sebelum menutup, ia juga kembali.mengingatkan warga agar penerapan displin Prokes tetap memjadi perhatian ditengah pandemi Covid-19 yang meningkat di Kota Kupang  saat ini.Dan juga agar warga juga dapat menjaga fasilitas pelayanan publik yang telah dibangun pemerintah.


Sementara itu, pada kesempatan yang sama, pembina MMK, Mayor Cba Edi Purwoko memberikan penjelasan singkat akan  terbentuknya komunitas MM dikarenakan adanya kesamaan hobi dari para anggota  yakni  memiliki hobi memancing.
Dan lanjutnya, terbentuknyab MMK ini juga telah berbadan hukum serta memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).Serta secara latar belakang MMK  tidak sekedar sebuah komunitas biasa, akan tetapi MMK telah memiliki  sekretariat.


Selain itu, saat ini MMK juga sementara membangun tempat  usaha berupa  toko outlet untuk penjualan alat pancing dan kafe. Dimana pembangunan ini secara progresnya sudah mencapai 95 persen.
" Terbentuknya Komunitas MMK ini  tidak hanya terfokus pada satu kegiatan yakni memacing, namun MMK juga aksi sosial  berupa bakti sosial dan aksi kemanusian," katanya.


Ia mencontohkan, MMK sebelumnya telah melakukan aksi kemanusian dengan membantu korban warga terdampak bencana alam di  Lembata  waktu lalu, dan juga melakukan aksi kemanusian berupa pembagian sembako bagi warga korban Badai Seroja di Kota Kupang.


" Dan  untuk aksi bakti sosial yakni  dengan  melakukan pembersihan puing-puing dan sampah-sampah pada daerah pesisir pantai Pasir Panjang  akibat badai seroja. Serta aksi kemanusian lain yang dilakukan MMK pada waktu lalu tepat pada Bulan November dan Desember tahun kemarin yakni beranjangsana ke Panti Asuhan di Kota Kupang baik itu panti asuhan muslim, maupun panti asuhan Kristiani guna menyakurkan paket Sembako  dan hasil pancing dengan nama pancing amal bagi anak-anak di panti ssuhan tersebut," jelasnya.


Dia menambahkan selain aksi kemanusian yang digelar di Kota Kupang, MMK juga pada Bulan Desember tahun kemarin juga melakukan kunjungan ke Belu guna merayakan Natal bersama  anak-anak  di Belu.


Menanggapi penjelasan , Bagian Pengawas Dinas Koperasi Kota Kupang,  Yeni Aman  menyampaikan apresiasi kepada MMK yang telah memiliki badan hukum. Karena dasar utama pembentukan koperasi adalah harus memiliki legalitas hukum. Secara data koperasi yang ada di Kota Kupang berjumlah 532 koperasi, yang aktif sebanyak 333 koperasi sesuai data terakhir, serta  200 sekian  tidak aktif.


Ia mengatakan, dalam berkoperasi  bagi orang yang ingin masuk menjadi anggota koperasi tidak boleh ada paksaan, namun keinginan orang tersebut untuk menjadi anggota harus bersifat keinginan sendiri. Karena ada 7 prinsip berkoperasi  diantaranya  suka rela,  dan selain itu juga dalam membentuk koperasi harus ada modal awal.


"Kami melihat MMK  sudah mandiri, tinggal selanjutnya dalam pembentukan koperasi  nantinya komunitas MMK dapat mengurus badan hukum koperasinya, karena secara gambaran latar belakan  perjalanan dari wadah ini sangat luar biasa dibadingkn komunitas lainnya,"  katanya


Untuk itu, diharapkan  dengan  terbentuk koperasi  koperasi primer MMK nantinya di tahun berikut sudah dapat melakukan  RAT pertama. Akan tetapi yang menjadi hal penting dalam RAT yakni pembagian sisa hasil usaha (SHU) nantinya para  pengurus  tidak boleh mendapat lebih besar. Sebab pembagian SHU ini ada hitungannya, untuk itu setelah koperasi ini terbentuk kami akan memberikan pelatihan  lanjutan," tutupnya.(mnt) 

 


 
 

 


Baca juga :

Related Post