WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Ini yang Dilakukan Kecamatan Kelapa Lima Dalam Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Kupang

Metronewsntt.com 28-06-2021 || 15:15:49

Camat Kelapa lima I Wayan Astawa sementara diwawancarai wartawan

Metronewsntt.com, Kupang- Dalam menindaklanjuti surat edaran Pemerintah Kota Kupang dengan pemberlakuan PPKM Mikro, Kecamatan Kelapa Lima akan melakukan pendataan ulang warga-warga yang terkonfirmasi Covid-19. Pasalnya, sesuai hasil cross cek data penyebaran Covid-19  untuk wilayah Kecamatan Kelapa Lima masih tercatat nama yang sudah sembuh tapi masih terdata,   sehingga ini  akan berpengaruh pada zona.


"Pendataan ulang dengan tujuan untuk kami dapat memastikan data yang valid yakni mereka yang sudah sembuh, mereka yang terkonfirmasi hingga mereka yang melakukan isolasi mandiri," kata Camat Kelapa Lima I Wayan Astawa,  saat di konfirmasi terkait upaya tindaklanjut akan surat edaran pemberlakuan  PPKM Mikro oleh Pemkot, Senin (28/6) di Kantor DPRD Kota Kupang.


Dikatakannya, selain pendataan, pihak kecamatan juga akan melakukan pengecekan titik yang ada di tingkat kelurahan guna bisa dijadi tempat isolasi mandiri bagi mereka yang diduga terindikasi.Dan pelaksanaan isolasi mandiri ini nantinya akan dibangun kerjasama dengan pihak-pihak lain dan juga dinas sosial guna nantinya dapat memberikan bantuan bagi mereka yang  menjalani isolasi mandiri.


"Saat ini para lurah dan RT dimasing-masing  wilayah sedang melakukan pendataan ulang dan juga melakukan pengecekan titik mana yang punya potensi untuk dijadikan tempat isolasi mandiri bagi mereka yang terindikasi dan selanjutnya kami akan  dilakukan meeting  ditingkat kecamatan yang di mulai dari tingkat RT," katanya.


Sementara berkaitan kebijakan, lanjutnya,  Kecamatan Kelapa Lima secara umum sesuai data ada daerah yang zona merah maka ada kebijakan guna meniadakan semua kegiatan kumpul massa baik itu pesta dan sebagainya di daerah yang zona merah.  Namun pemberlakuan ini  yang akan dilakukan dengan suratbyang telah dikeluarkan oleh pihak kecamatan pemberlakuan ini tidak hanya untuk di daerah zoma merah tapi untuk semua daerah guna tidak menimbulkan anggapan lain bahwa daerah ini boleh dan yang  lain tidak boleh.


"Pemberlakuan ini kami telah bangun koordinasi dengan beberapa pihak gereja dan pihak gereja juga menyetujui untuk kegiatan pernikahan semuanya diatur  oleh gereja sesuai dengan  Prokes, dan di tiadakan kegiatan di rumah," ungkapnya.


Selain itu, untuk  acara kematian juga hanya diperboleh satu hari dan kemudian langsung dilakukan pemakaman. Dan Lurah dilarang memberikan sambutan dan hanya diwajibkan hadir pada malam penghiburan  untuk memberikan informasi  dan sekaligus menyampaikan duka.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post