WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Wow....Tunggakan Pajak Daerah Kota Kupang Capai Rp.35 Milliar

Metronewsntt.com 23-06-2021 || 15:55:47

Wakil Walikota Kupang bersama KPK sementara menunjukkan stiker yang siap ditempel pada restoran atau tempat usaha yang tunggak pajak

Metronewsntt.com, Kupang- Hasil audit BPKP NTT tunggakan pajak Daerah Kota Kupang  mencapai Rp.35 milliar.


Hal ini dikatakan Kepala Dinas  Pendapatan Daerah Kota Kupang, dr. Ari Wijana kepada wartawan saat melakukan uji petik lapangan bersama KPK pada  Restoran Palapa  di Jln.Timor Raya Pasir Panjang,  Rabu (22/6) siang.


Wijana menjelaskan, untuk pajak daerah dari nilainya yakni restoran dan hotel mencapai Rp.3 milliar lebih dan PBB mencapai Rp. 31 milliar lebih. Sehingga saat ini pemerintah dan KPK melakukan  uji petik lapangan tunggak pajak yang besar.


"Untuk pajak restoran yang mengalami tunggakan pajak yang dilakukan uji petik lapangan yakni resto palapa di Pasir panjang , dan  Backery di Bandara.Sementara untuk PBB yang paling besar  yakni Transmart secara nominal nilainyasekitar Rp. 500 juta  dan Imperialword sekitar Rp.1 milliar  dan selanjutnya masih banyak," kata Wijana.


Untuk itu, lanjut Wijana bagaiamana tunggakan pajak Daerah Kota Kupang  mencapai Rp.35 milliar tidak menjadi piutang terus menerus, maka salah satu ditarik."  Dalam inventarisir tunggak pajak yang dilakukan oleh kami lakukan dalam bentuk pembukuan secara pertahun yakni dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.Dari pembukuan  ini KPK meminta 10 besar secara nominal dan salah satu resto Palapa yakni mencapai Rp.100 juta lebih yang hari ini dilakukan uji petik lapangan oleh kami dan KPK.Namun dari jumlah tersebut tadi pagi sudah ada pembayaran separuh dan sisanya sesuai rencana dalam satu atau dua tiga hari sudah bisa dilunasi," jelas Wijana.


Wijana mengaku , dengan langkah yang dilakukan KPK  pemerintah sangat berterima kasih  sebab ini merupakan satu dorongan untuk Dispenda lebih proaktif agar tidak pasif yang mengakibatkan terjadi penambahan jumlah nominal  tunggakan pajak." Intinya yang dilakukan ini bukan untuk mempermalukan bagi wajib pajak atas unggak pajak yang terjadi, tapi yang dilakukan ini sesuai tatanan aturan yang berlaku," ujar Wijana.


Wijana menambahkan, secara aturan tunggak pajak wajib membayar 7×24 sudah harus membayar sesuai perintah undang-undang nomor 28.Namun dengan kondisi pandemi Covid -19 sangat berpengaruh pada omset pendapatan maka masih ada kelonggaran.


" Sesuai kesepakatan dengan KPK satu bulan.Tetapi sesuai pernyataan dari wajib pajak yakni resto Palapa bisa menyelesaikan empat hari maka setelah selesai dibayar stiker pembeitahuan yang ditempel akan kami dicabut," tutup Wijana. (mnt)

 

 

 

 

 

 

 


Baca juga :

Related Post