Kadis Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere
Metronewsntt.com, Kupang- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, meminta pengguna jasa parkir agar melaporkan jika ada oknum juru parkir (Jukir) yang minta uang parkir tanpa memberikan karcis sebagai bukti sah pembayaran retribusi.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Bernadinus Mere kepada wartawan usai mengikuti rapat bersama Panitia Khusus (Pansus) LKPj wali kota Kupang tahun anggaran 2020 di Kantor DPRD, Selasa (8/6) sore pukul 17: 28 Wita.
Menurutnya, ada kelemahan dari masyarakat saat diminta Jukir tidak meminta karcis, sehingga hal seperti ini peelu menjadi perhatian."Sebenarnya harus meminta karcis bari dibayar ke Jukir." ujarnya.
Selain itu, lanjut mantan Camat Obobo tersebut yang perlu menjadi hal.penting untuk diperhatikan agar karcis yang diberikan Jukir perlu dilihat secara baik, sebab untuk kendaraan roda dua diparkir di tempat parkiran khusus biaya parkirnya sebesar Rp. 2.000, dan untuk di tempat parkir umum kendaraam roda dua biaya parkirnya Rp. 1.000.
"Biasanya penggun jasa parkir tanpa.melihat langsung karcis langsung membayar.Untuk itu jika Jukir tidak memberikan karcis pengguna jasa parkir tidak boleh membayar. Sehingga jika mengalami hal seperti ini masyarakat dapat datang ke dinas perhubungan untuk mengkomplenya," ungkapnya.
Ditambahkanya, jika hal ini terjadi dan ada yang mengkompleng maka sebagai sangsi dinas akan memanggil pengelolah parkirnya dan selanjutnya di PHK.Sebab PHK ini gampang saja sebab ada pengelolah parkir yang tidak tertib sesuai SPK .
"Ya kalau ada pengelolah parkir yang tidak sesuai SPK pastinya kita bisa lakukan PHK," tutupnya.(mnt)