WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Waspada dan Patuhi Prokes, Wawali : NTT Masuk Zona Merah

Metronewsntt.com 05-05-2021 || 08:26:01

Rapat bersama Forkampindo

Metronewsntt.com, Kupang- Wakil Walikota Kupang, dr.Hermanus Man ingatkan masyarakat agar tetap waspada dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), pasalnya Provinsi NTT saat ini termasuk zona merah. 

Hal ini diungkap Wakil Walikota Kupang, dr.Hermanus Man dalam pertemuan antara Pemerintah Kota Kupang dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kupang, dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Kupang yang merujuk hasil rapat koordinasi para kepala daerah dan Forkopimda seluruh Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri yang diikuti secara daring di ruang rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang.

 Pertemuan yang berlangsung pada Senin (3/5) siang yang dipimpin langsung  Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, Wakil Wali Kota, dr. Hermanus Man dan jajaran Forkopimda diantaranya Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK, Komandan Kodim 1604 Kupang, Letkol ARH Abraham Kalelo, S.Sos dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Odermaks Sombu. 

Dalam kesempatan ini mengungkapkan provinsi NTT saat ini termasuk zona merah. Terkait  jumlah spesimen yang diperiksa di Kota Kupang yaitu 27.622, angka positif (positive rate) mencapai 9843 atau 35,56 persen yang mana ha ini menurut Wawali melebihi angka positif (positive rate nasional) yang hanya 13,57 persen dan bahkan jauh dari angka toleransi dari WHO hanya mengizinkan 5 persen. 

Hal ini dikatakan Wawali menandakan bahwa masyarakat kita saat ini dalam keadaan beresiko tinggi terutama pada lansia. 

Diakuinya meskipun sesudah vaksin dilaksanakan kasus menurun namun muncul euforia yang menyebabkan orang menjadi tidak disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan. 

Menurut Wawali terdapat 3 sebab mengapa Kota Kupang perlu meningkatkan kewaspadaan tinggi saat ini yaitu pertama karena pelaksanaan  protokol kesehatan yang semakin menurun. Terkait ini Wawali mengatakan segera memperbaharui surat edaran penegakan disiplin dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kupang per kecamatan per kelurahan. Kedua, adanya angka kematian (fatality rate) di Kota Kupang yang mencapai 3,3 persen dibandingkan angka nasional yaitu 2,73 persen.

 Hal ini menurut Wawali sangat penting untuk diwaspadai terlebih BOR (bed occupancy rate) atau persentase penggunaan tempat tidur pada rumah sakit rujukan covid-19 di Kota Kupang untuk tingkat nasional dinilai merah. 

Selain pemberlakuan PPKM mikro, Wawali juga menegaskan agar penjagaan di gerbang-gerbang masuk kota harus diaktifkan kembali, semua ijin keramaian tidak diberikan dan bila ada kegiatan mendesak hanya diijinkan terisi 50 persen termasuk kegiatan ibadah Wawali juga mengatakan pemkot perlu mempersiapkan pelaksanaan sholat Ied pada hari raya Idul Fitri mendatang untuk diatur dengan baik agar tidak terjadi kerumunan dan tetap menjalankan prokes.(mnt/*)

 


Baca juga :

Related Post