WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

21 Anggota DPRD Kota Kupang Nyatakan Sikap Mosi Tidak Percaya Bagi Ketua DPRD

Metronewsntt.com 01-05-2021 || 14:15:03

Pose bersama

Metronewsntt.com, Kupang- Sebanyak 21 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan sikap mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe.

Pernyataan ini tertuangkan dalam sebuah surat yang dikirim ke DPD PDI Perjuangan NTT, Ketua Fraksi PDIP Kota Kupang, Pemerintah Kota Kupang.

Pernyataan mosi tidak percaya ini dibacakan oleh Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Kupang, Dominggus Kale Hia, Jumat,( 30/4) malam.

Ketua Fraksi Nasdem Kota Kupang, Yuvensius Tukung mengatakan semangat mosi tidak percaya bertujuan untuk membuat lembaga DPRD lebih bernilai untuk daerah, pemerintah dan masyarakat.

“Kami 5 fraksi yang berbicara atas nama anggota DPRD Kota Kupang menyatakan sikap sejujur-jujurnya dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara moril dan konstitusional,” kata Yuvensius Tukung kepada wartawan.

Dengan sikap ini, menurut dia, kedepan DPRD Kota Kupang benar-benar ingin berjuang untuk memajukan kepentingan umum.

Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Kupang, Ewalde Taek menyampaikan alasan pihaknya tidak menghadiri sidang LKPj, bukan karena untuk membela oknum DPRD yang sedang menjalani proses hukum.

Dia menegaskan ada hal penting yang menjadi substansi dasar yang perlu mendapatkan perhatian dan evaluasi di lembaga wakil rakyat itu.

“Kami tidak ingin dikatakan tidak bertanggung jawab terhadap amanah rakyat, dan tidak mau juga dikatakan sebagai anggota DPRD yang menerima uang rakyat tetapi tidak menghadiri sidang soal rakyat,” tegasnya

Dalam surat pernyataan tersebut termuat 7 poin alasan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Yeskiel Loudoe.

Berikut poin-poin mosi tidak percaya 21 anggota DPRD Kota Kupang itu yakni

1.  Ketua DPRD Kota Kupang tidak dapat menjalankan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD sebagaimana tertuang dalam tata tertib Pasal 36. Dimana sejak pelantikan sampai saat ini belum pernah ada rapat koordinasi antara pimpinan DPRD dan pimpinan alat kelengkapan dewan, baik dengan pimpinan komisi, pimpinan Badan kehormatan maupun pimpinan Bapemperda, termasuk dengan pimpinan fraksi-fraksi.

2. Ketua DPRD Kota Kupang dalam menjalankan agenda dan jadwal sidang II tahun 2020/2021 tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah.

3. Ketua DPRD Kota Kupang dalam melaksanakan jadwal dan agenda Sidang II tahun 2020/2021 tidak mengundang anggota DPRD sebagaimana amanat tata tertib pasal 98 ayat 3.

4. Ketua DPRD Kota Kupang tidak memfasilitasi agenda penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD Kota Kupang tahun anggaran 2021 berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam tata tertib pasal 58.

5. Ketua DPRD Kota Kupang tidak transparan dalam menjalankan kewajiban dan tanggungjawab sebagai pucuk pimpinan DPRD Kota Kupang. Sampai saat ini belum ada rapat evaluasi kebijakan yang telah diambil oleh pimpinan dan banyak pertanyaan dari anggota yang tidak dijawab secara pasti dari Ketua DPRD Kota Kupang.

Komunikasi dan koordinasi intern lembaga tidak dapat berjalan dengan baik dan lancar karena arogansi ketua DPRD Kota Kupang

Tidak menjaga marwah lembaga DPRD Kota Kupang karena dalam persidangan Ketua DPRD cenderung mengucapkan kata-kata kotor kepada mitra kerja (pemerintah) dengan selalu menyudutkan mitra dengan kata “kamu pencuri”, “pembohong” dan “penipu”. Ketua selalu membentak dan marah-marah dalam persidangan.

“Dengan berbagai persoalan di atas, maka kami yang bertandatangan di bawah ini, yang adalah anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019-2024, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa kami tidak dapat mempercayai lagi anggota terhormat Yeskiel Loudoe atas kedudukannya sebagai Ketua DPRD Kota Kupang,” demikian surat pernyataan mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD tersebut.

“Wujud dari sikap kami ini, maka kami menyatakan tidak akan hadir sidang dalam bentuk apapun, jika yang bersangkutan masih memimpin lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kupang. Dengan adanya sikap mosi tidak percaya ini, kami berharap Fraksi PDIP Perjuangan dapat merespon segera guna berjalan lancarnya agenda-agenda DPRD Kota Kupang, “tambah dalam surat pernyataan mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD tersebut.

Daftar 21 anggota DPRD Kota Kupang yang mengajukan mosi tidak percaya:

1. Jabir Marola (Nasdem)
2. Mokrianus Lay (Hanura)
3. Tellend Daud (Golkar)
4. Rony Lotu (PKB)
5. Siqvrid Basoeki (Nasdem)
6. Alfred Djami Wila (Golkar)
7. Yuvensius Tukung (Nasdem)
8. Satario Pandie (Berkarya)
9. Livingston Ratu Kadja (PAN)
10. Dominggus Kale Hia (Hanura)
11. Theodora Ewalde Taek (PKB)
12. Simon Dima (PAN)
13. Diana Bire (Hanura)
14. Anatji Ratu Kitu Jan (PKB)
15. Dominikus Taosu (PKB)
16. Jemari J. Dogon (Golkar)
17. Esy M. Bire (Nasdem)
18. Adolof Hun (Perindo)
19. Zeyto Ratuarat (Golkar)
20. A.A.Ayu.W.P. Tallo (Gerindra)
21. Richard Odja (Gerindra)

Hingga berita ini diturunkan, Ketua DPRD Kota Kupang belum dapat dikonfirmasi terkait mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD itu.(mnt)


Baca juga :

Related Post