Anggota DPRD kota Kupang, Rendy Daud
Metronewsntt.com,Kupang– Anggota DPRD Kota Kupang, Rendy, Daud secara tegas mempertanyakan kejelasan status pengelolaan kawasan kuliner LLBK dan area depan Hotel Aston.
Hal ini menyusul hasil pertemuan komisi II DPRD dengan Dinas Pariwisata, Disperindag, dan Perumda Pasar, Rabu (29/1/2026) yang mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) resmi yang menetapkan instansi mana yang bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah tersebut.Ketidakjelasan ini dinilai sangat krusial karena berkaitan langsung dengan penarikan retribusi dan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rendy menyoroti adanya aktivitas sewa lahan dan perdagangan di depan Aston yang seharusnya berkontribusi pada kas daerah, namun aliran dananya masih belum jelas karena ketiadaan pengelola resmi.
Legislator Golkar itu menegaskan bahwa pemerintah kota harus mengambil langkah karena pelaku usaha di sana adalah warga Kota Kupang.
Rendy menekankan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya kebocoran PAD.
Menurutnya, peningkatan PAD sangat penting agar dampak pembangunan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, serta untuk memastikan tata kelola dan estetika kawasan wisata tetap terjaga dengan baik. Tanpa adanya pengelolaan yang transparan, dikhawatirkan potensi pendapatan akan hilang begitu saja tanpa memberikan manfaat bagi daerah.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak terkait akan segera melakukan koordinasi dengan Asisten II Setda Kota Kupang untuk mencari kepastian hukum mengenai siapa yang berwenang mengelola kawasan LLBK dan Aston.
Pertemuan lanjutan diharapkan dapat terlaksana dalam minggu ini atau pekan depan agar persoalan retribusi dan manajemen kawasan segera memiliki solusi yang jelas dan terarah. (mnt)