Bependa sedang melakukan rapat
Metrinewsntt.com, Kupang---Bependa Kota Kupang mulai melakukan pemutahiran data objek pajak. Objek pajak itu diantaranya pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan asli daerah (PAD) maupun omset khusus kendaraan bermotor.
"Kami saat ini sementara melakukan pemutahiran data dan sekaligus penyebaran PBB di tingkat kecamatan," kata Kepala Bapenda Kota Kupang, Samuel Pah B. S. Messakh kepada awak media, Senin (10/3/2025) kemarin.
Dijelaskannya dalam pembagian PBB dilakukan di tongkat kecmatan, dan dari enam ( 6 ) kecamatan yang ada baru dua kecamatan yang telah terlaksana yakni Kecamatan Kota Raja dan Kecamatan Kota Lama,
" Dalam pelaksanaan untuk pajak PBB ditingkatkan kecamatan kami membaginya i dalam bentuk tim yakni dari 138 orang atau staf yang ada, dibagi menjadi 9 tim per kelurahan untuk fokus di kecamatan," Lanjutnya. Hal ini dilakukan lebih awal guna ada rentang waktu yang panjang dalam pelaksanaan penagihan, sebab pelaksanaannya tidak hanya fokus pada PBB tapi ada beberapa objek pajak lain juga menjadi penagihan yang dilakukan oleh tim dilapangan.
" Dengan waktu yang panjang ini, tentunya tim yang ada tidak hanya melakukan penyebaran tapi juga dapat melakukan penagihan. Karena tidak semua warga melakukan pembayaran secara non tunai, tapi ada juga yang melakukan pembayaran secara tunai atau manual," ungkapnya.
Untuk itu, Ia menghimbau kepada masyarakat selaku wajib pajak untuk wajib membayar pajak, sebab itu merupakan kewajiban sebagai warga negara. " Bagi wajib pajak selain PBB yang memilki usaha atau kegiatan yang punya kewajiban membayar pajak kepada daerah maka wajib membayar termasuk bagi warga ingin membayar pajak motor pun bisa dilakukan,"katanya.
Ditambahkannya dalam pembayaran pajak ini, Bapenda telah melakukan operasi, dan juga himbauan hingga sosialisasi kepada warga sehingga diharapkan warga dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. (mnt)