WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Penerimaan Retribusi Parkir Kota Kupang Hingga 5 Agustus Capai 42, 57 Persen

Metronewsntt.com 06-08-2024 || 12:15:03

Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru

Metronewsntt.com, Kupang- Realisasi penerimaan  retribusi parkir  Kota Kupang mengalami kenaikan, baik parkiran khusus maupun umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang,  , Bernadinus Mere melalui Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub  Kota  Kupang, Berto Geru kepada media ini, Selasa ( 6/8/2024) menjelaskan secara data hasil rekapan harian  realisasi retribusi  parkir mengalami kenaikan. Sesuai  data per tanggal 2  Agustus  2024  yakni  realisasi parkir umum  sebesar Rp.  1.323.493.200  atau  35,29 persen.

Sedangkan  parkir khusus  sebesar Rp. 748.927.800 atau  62,41 persen. "  Total secara keseluruhan  perkiran umum dan khusus per tanggal 2 Agustus 2024 sebesar Rp.  2.072.421.000 atau 41,86 persen," ujarnya.

Sementara untuk realisasi per tanggal 5 Agustus 2024, tambahnya  untuk realisasi parkir umum  sebesar Rp. 1.349.282.200 atau 35,98 persen,  parkir khusus  sebesar Rp.  758.317.800 atau 63,19 persen.

"Total  parkiran umum dan khusus hingga per tanggal 5 Agustus 2024 sebesar Rp. 2.107.600.000 atau 42,57 persen," tutupnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post

  • avatar user
    warga perlu tahu
    oleh: theny panie tanggal: 2024-08-06
    perlu ada inovasi, berupa informasi pada website yang real time tentang kawasan yang resmi ditetapkan pajak perparkiran. Ini upaya meminimalisir pungutan parkir liar. Karena warga perlu tahu bahwa mereka membayar pajak secara resmi