Ilustrasi Jukir
Metronewsntt.com, Kupang- Realisasi penerimaan retribusi parkir Kota Kupang hingga per tanggal 24 Juni 2024 telah mencapai 33, 49 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Kepala Dinas Kota Kupang, Bernadinus Mere melalui Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Kupang, Berto Geru kepada media ini, Selasa ( 25/6/2024) menjelaskan secara data hasil rekapan harian realisasi retribusi parkir mengalami kenaikan.
Sesuai data rekapitulasi per 24 Juni 2024 realisasi parkir umum sebesar Rp. 1.068.401.680 atau 28.49 persen, dan parkir khusus sebesar Rp. 589.688.600 atau 49,14 persen. " Dari realisasi parkiran umum dan khusus tersebut maka totalnya sebesar Rp. 1.658.090.280 atau 33,49 persen," katanya.
Sementara itu terpisah, anggota DPRD Kota Kupang, Djuneidi C Kana meminta agar dengan adanya kenaikan realisasi retribusi parkir maka tentunya dinas agar terus melakukan pengawasan para Juru Parkir pada titik parkir secara baik .
" Pengawasan oleh Dishub sangat penting sehingga target PAD melalui retribusi parkir tersebut dapat tercapai," pintanya. (mnt)