WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

DKPP Berhentikan Satu Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata

Metronewsntt.com 27-01-2024 || 19:15:39

pembacaan putusan oleh DKPP

Metronewsntt. com, Kupang- Anggota  Bawaslu Lembata resmi diberhentikan.Pemberhentian sesuai putusan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Fransiskus Xaverius Pole selaku Teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (26/1/2024).

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Fransiskus Xaverius Pole selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini bacakan,” tegas Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu terbukti pernah menjadi pengurus DPAC PDI Perjuangan (PDIP) Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur masa bakti 2019-2024. Dalam kurun waktu 2020-2022, Teradu diketahui beberapa kali mengikuti kegiatan partai, lengkap dengan memakai atribut partai.

“Dalil Teradu yang menyatakan tidak mengetahui kegiatan yang dihadiri adalah kegiatan partai tidak meyakinkan majelis,” tambah Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu terbukti melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Serta melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf a dan d, Pasal 7 Ayat 3, dan Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Iman Cahyadi, Muamar Kadafi, Ahmad Gojali, Adam Fahmi, dan Yusnita Yamus (Ketua dan Anggota Bawslu Kabupaten Kepulauan Seribu) dalam perkara nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk empat perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (5), Peringatan Keras (5), dan Pemberhentian Tetap (1).

Sementara itu, dua Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]

Terpisah Ketua Bawaslu Provinsi NTT,  Nonato Da Purificacao Sarmento yang dikonfirmasi media, Sabtu (27/1/2024) via telephone  membenarkan pemecatan tersebut.  "Iya benar, sesuai putusan DKPP kemarin (Jumat-red ) ," katanya.

Ia imenjelaskan pemberhetian sesuai  putusan sidang di DKPP yang digelar Jumat kemarin berdasarkan laporan pengaduan dari para pengadu yang disampaikan kepada DKPP. 

"Putusan itu memang ada pengaduan dari para pengadu dalam kaitan dengan pengawasan penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu Kabupaten Lembata,," ujarnya 


Menurutnya dalam laporan para pengadu ke DKPP yang bersangkutan terindikasi menjadi salah satu pengurus partai . " Dalam amar putusan itu yang bersangkutan adalah  Pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan," ungkapnya.

Berkaitan hal, Dikatanya  Bawaslu NTT akan segera menindaklanjuti  sesuai putusan tersebut, akan mengirim salah satu  anggota Bawaslu NTT untuk membantu proses pelaksanaan. Karena secara jumlah keanggotaan Bawaslu di Lembata hanya sedikit yakni 3 orang.

 "Kami akan mengirim salah satu anggota Bawaslu NTT untuk membantu pelaksanaan tugas Bawaslu Lembata. Karena  melalui putusan yang bersangkutan sudah sesuai undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 huruf  i  yakni Secara umum undang-undang ini mengatur mengenai penyelenggara pemilu, pelaksana pemilu, pelanggaran pemilu, serta tindak pidana pemilu," tutupnya. (mnt)


Baca juga :

Related Post