WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Dinas Koperasi Mencatat Sebanyak 249 Koperasi di Kota Kupang Tidak Aktif

Metronewsntt.com 24-11-2023 || 12:34:20

Kados koperasi dan Anggota DPRD Kota Kupang

Metronewsntt.com, Kupang- Berdasarkan data dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM ) Kota Kupang  mencatat dari 606 koperasi primer yang ada di Kota Kupang hanya 357  unit  aktif , dan 249 unit koperasi  tidak aktif.


" Secara Data total koperasi yang beroperasi di Kota Kupang sebanyak 896 unit yang terdiri dari binaan nasional  sebanyak 12 unit koperasi, dan koperasi   primer provinsi sebanyak 278 unit.Serta untuk koperasi primer Kota Kupang  sebanyak 606 unit koperasi. Sebanyak 606 unit terdapat   357 koperasi yang aktif dan terdapat 249 unit tidak aktif,"  kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang,  Eben Ndapamerang kepada media ini, saat dikonfirmasi terkait kondisi koperasi di Kota Kupang, Jumat (24/11/2023)

Mantan Kadis Kominfo Kota Kupang ini menjelaskan, dari total 606 koperasi ini ada 249 yang tidak aktif akibat berbagai macam alasan diantara kepengurusanntidak ada, pengelolaan yang tidak bagus sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.Sedangkan  untuk 357 unit koperasi yang  aktif ini namun tidak  semua dalam kondiai sehat. Karena dengan merujuk pada undang-undang perkoperasian No. 25  tahun 1992 Koperssi dinyatakan sehat  apa bila dalam tiga tahun melakukan RAT (Rapat Akhir Tahun). Namun usai pandemi Covid 19 koperasi yang melakukan RAT tahunan hanya kisaran 50 koperasi. 


""Jika dibandingkan tahun lalu hanya kisaran 60 -an,  hal yang sama.juga seperti tahun kemarin, sebab  ada yang melakukan  RAT tahun kemarin dan tahun ini tidak melakukan RAT. Sehingga selama   melakukan RAT kita anggap sehat, tapi yang tidak melakukan RAT  karena berbagai alasan yakni paling utama kesulitan menangih atau kredit pinjaman yang macet atau kesulitan dalam menyetor kembali pinjaman," jelasnya.


Sehingga lanjutnya  upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi bagi koperasi yang masih aktif , namun dengan kondisi koperasinyang sangat menurun  dilakukan  pendampingan, walaupun dengan tenaga yang sangat  keterbatas  guna dapat terus didorong agar dapat melakukan RAT, sambil menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam koperasi seperti kredit macet dan yang lainya.


"Untuk 2024 ini upaya pendampingan  dan pelatihan bagi pengurus masih tetap dilakukan, karena tiga tahun tetao melakukan RAT, namun tiap tahun adanya pergantian pengurus baik bendahara maupung ketua  kita berilan pelatihan lagi bagi mereka guna tidak mati suri," Lanjutnya. apa lagi kedepan  persyaratan dalam pembentukan   koperasi ini sudah semakin ketat.Dimana sesuai undang-undang ciptakerja sesuai  atuaran  pada undang-undang perkoperasian No.25 tahun 1992 minimal anggota 20 orang dengan modal awal Rp.15 juta.Namun melalui undang-undang ciptakerja cukup 9 orang sudah bisa bentuk koperasi, tapi untuk modal awal sesuai dengan  Permenkop terbaru  No.8 tahun 2023  soal simpan pinjam modal awalnya sebesar Rp 500 juta .


Dan untuk modal  ini tidak boleh hanya satu orang  sebagai pemengan modal  seperti bisanya koperasian harian modal hanya satu orang. Tetapi sekarang   tidak diperbolehkan lagi namun menjadi modal bersama. " Sesuai Permenkop perorang besaran modal maksimal  hanya 20 persen atau  hanya Rp.10 juta perorang, sehingga pendirian koperasi adalah modal bersama, sehingga semakin ketat," tutupnya.


Untuk itu,  Ia berharap kepada masyarakat agar dalam membentuk koperasi agar  benar-benar tujuan mulia dan menjadi pengurus yang jujur serta  mau jadi anggota harus memiliki rasa  militansi.Karena terbentuk koperasai biasanya dari  pekumpulan seperti arisan keluarga, suku  ataupun   kumpulan kelompok  gereja  yang  dinilai merupakan pemersatu.Tapi kadang-kadang dalam perjalanan terjadi perpecahan akibat gara-gara pinjaman tidak dikembalikan sehingga harus hati-hati dalam.penyaluran pinjaman. 


Terpisah Anggota DPRD Kota Kupang, Elday Kana mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Dinas Koperasi dalam mendorong koperasi yang  aktif namun berada dalam kondisintidak sehat  guna dapat melakukan RAT.


Karena, lanjut angggota komisi II DPRD asal Partai Demokrat RAT sudah menjadi kewajiban sesuai  aturan perkopersian yakni wajib melakukan RAT .


"Dengan dilaksanakannya RAT, Koperasi mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar terhadap seluruh Anggotanya dan masyarakat pada umumnya," katanya.  (mnt)


Baca juga :

Related Post