Kados koperasi dan Anggota DPRD Kota Kupang
Metronewsntt.com, Kupang- Berdasarkan data dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM ) Kota Kupang mencatat dari 606 koperasi primer yang ada di Kota Kupang hanya 357 unit aktif , dan 249 unit koperasi tidak aktif.
" Secara Data total koperasi yang beroperasi di Kota Kupang sebanyak 896 unit yang terdiri dari binaan nasional sebanyak 12 unit koperasi, dan koperasi primer provinsi sebanyak 278 unit.Serta untuk koperasi primer Kota Kupang sebanyak 606 unit koperasi. Sebanyak 606 unit terdapat 357 koperasi yang aktif dan terdapat 249 unit tidak aktif," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Kupang, Eben Ndapamerang kepada media ini, saat dikonfirmasi terkait kondisi koperasi di Kota Kupang, Jumat (24/11/2023)
Mantan Kadis Kominfo Kota Kupang ini menjelaskan, dari total 606 koperasi ini ada 249 yang tidak aktif akibat berbagai macam alasan diantara kepengurusanntidak ada, pengelolaan yang tidak bagus sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.Sedangkan untuk 357 unit koperasi yang aktif ini namun tidak semua dalam kondiai sehat. Karena dengan merujuk pada undang-undang perkoperasian No. 25 tahun 1992 Koperssi dinyatakan sehat apa bila dalam tiga tahun melakukan RAT (Rapat Akhir Tahun). Namun usai pandemi Covid 19 koperasi yang melakukan RAT tahunan hanya kisaran 50 koperasi.
""Jika dibandingkan tahun lalu hanya kisaran 60 -an, hal yang sama.juga seperti tahun kemarin, sebab ada yang melakukan RAT tahun kemarin dan tahun ini tidak melakukan RAT. Sehingga selama melakukan RAT kita anggap sehat, tapi yang tidak melakukan RAT karena berbagai alasan yakni paling utama kesulitan menangih atau kredit pinjaman yang macet atau kesulitan dalam menyetor kembali pinjaman," jelasnya.
Sehingga lanjutnya upaya yang dilakukan oleh Dinas Koperasi bagi koperasi yang masih aktif , namun dengan kondisi koperasinyang sangat menurun dilakukan pendampingan, walaupun dengan tenaga yang sangat keterbatas guna dapat terus didorong agar dapat melakukan RAT, sambil menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam koperasi seperti kredit macet dan yang lainya.
"Untuk 2024 ini upaya pendampingan dan pelatihan bagi pengurus masih tetap dilakukan, karena tiga tahun tetao melakukan RAT, namun tiap tahun adanya pergantian pengurus baik bendahara maupung ketua kita berilan pelatihan lagi bagi mereka guna tidak mati suri," Lanjutnya. apa lagi kedepan persyaratan dalam pembentukan koperasi ini sudah semakin ketat.Dimana sesuai undang-undang ciptakerja sesuai atuaran pada undang-undang perkoperasian No.25 tahun 1992 minimal anggota 20 orang dengan modal awal Rp.15 juta.Namun melalui undang-undang ciptakerja cukup 9 orang sudah bisa bentuk koperasi, tapi untuk modal awal sesuai dengan Permenkop terbaru No.8 tahun 2023 soal simpan pinjam modal awalnya sebesar Rp 500 juta .
Dan untuk modal ini tidak boleh hanya satu orang sebagai pemengan modal seperti bisanya koperasian harian modal hanya satu orang. Tetapi sekarang tidak diperbolehkan lagi namun menjadi modal bersama. " Sesuai Permenkop perorang besaran modal maksimal hanya 20 persen atau hanya Rp.10 juta perorang, sehingga pendirian koperasi adalah modal bersama, sehingga semakin ketat," tutupnya.
Untuk itu, Ia berharap kepada masyarakat agar dalam membentuk koperasi agar benar-benar tujuan mulia dan menjadi pengurus yang jujur serta mau jadi anggota harus memiliki rasa militansi.Karena terbentuk koperasai biasanya dari pekumpulan seperti arisan keluarga, suku ataupun kumpulan kelompok gereja yang dinilai merupakan pemersatu.Tapi kadang-kadang dalam perjalanan terjadi perpecahan akibat gara-gara pinjaman tidak dikembalikan sehingga harus hati-hati dalam.penyaluran pinjaman.
Terpisah Anggota DPRD Kota Kupang, Elday Kana mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan Dinas Koperasi dalam mendorong koperasi yang aktif namun berada dalam kondisintidak sehat guna dapat melakukan RAT.
Karena, lanjut angggota komisi II DPRD asal Partai Demokrat RAT sudah menjadi kewajiban sesuai aturan perkopersian yakni wajib melakukan RAT .
"Dengan dilaksanakannya RAT, Koperasi mampu memberikan kemanfaatan yang lebih besar terhadap seluruh Anggotanya dan masyarakat pada umumnya," katanya. (mnt)