Anggota Komisi III DPR RI, Yakobus Jacki Uly dikenakan selendang usai kegiatan diskusi publik, Jumat (10/11/2023)
Metronewsntt.com, Kupang- Komisi Yudisial atau KY saat ini, diniai Anggota Komisi III DPR RI, Yakobus Jacki Uly sangat lemah. Pasalnya, KY dibatasi untuk tidak dapat wewenangnya hanya mengusulkan bukan menemukan. Untuk.itu hal ini akan dilakukan revisi daalam pembahasan di Komisi III DPR RI nantinya.
"Komisi Yudisial (KY) saat ini sangat lemah, untuk itu nantinya kita akan membahas bagaimana KY lebih kuat. KY saat ini hanya sebatas mengusulkan tidak memutuskan. Kita nanti akan membahas bagaimana KY nantinya, bisa juga memutuskan tidak hanya mengusulkan," kata Jacki Uly usai menggelar diskusi publik tentang penguatan komisi yudisial melalui advokasi perubahan kedua rancangan undang-undang komisi yudisial nomor 22 tahun 2004.
Kegiatan yang berlangsung dilantai 2 (dua ) Fakultas Hukum Undana Kupang, Jumat (10/11) Ia mengatakan melalui hal-hal yanh disampaiaka dalam diskusi publik ini Komisi III akan melakukan pembahas untuk bagaimana KY nantinya akan melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi..
"Selain itu, kita juga akan mengusulkan untuk bagaimana KY ini bisa mengawasi hakim-hakim, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi. Komisi III yang merupakan mitra KY maupun MK, akan merubah Undang-undang untuk KY. "Harus kita rubah, undang-undang KY ini sudah pernah dirubah sejak tahun 2004, 2011, 2018 dan saat ini mau dirubah lagi. Saat ini kita di Komisi III DPR RI, sedang membahas perubahan Undang-undang, di KY ini, termasuk undang-undang di Mahkamah Konstitusi," terangnya.
Menurut Anggota DPR RI asal NTT, saat ini Komisi III, telah membahas Prolegnas, karena banyak hal dinilai ganjil. "Saat ini sudah masuk dalam tahapan Program Legislasi Nasional Penyusunan Undang-Undang (Prolegnas) mulai membahas itu. Karena banyak sekali hal-hal yang ganjil, dimana ruang gerak KY dibatasi, sesuai keputusan MA yang membatalkan KY tidak bisa mengawasi hakim di MK. Hal ini yang nanti kita bahas di komisi III DPR RI, nantinya." terangnya.
Sementara itu, Mulyadi Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial RI, mengaku dalam rancangan undang-undang KY saat ini pihak lebih mempertegas kewenangan KY sesuai dengan Undang-undang nomor 22 Tahun 2004.
"Dalam rancangan undang-undang Komisi Yudisial saat ini, salah satu yang kita kuatkan ialah, kita mengembalikan kewenangan KY kepada undang-undang nomor 22 Tahun 2004, dimana pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi itu, adalah kewenangan KY. Kita tidak menambah namun kita mengembalikan kepada kewenangan yang semula," terangnya .
Ia juga mengapresiasi dukungan komisi III DPR RI, yang mendukung KY untuk tidak hanya mengusulkan namun menemukan terkait hakim.
"Kita apresiasi pak Jacki Uly, yang mendukung KY untuk tidak hanya mengusulkan namun juga dapat menentukan," katanya.
Menurutnya, rancangan undang-undang yang diusulkan KY saat ini, komisi yudisial memiliki wewenang untuk memberikan sanksi baik itu, sanksi ringan maupun sanksi menengah.
"Rancangan undang-undang yang baru nanti, KY dapat menjatuhkan sanksi ringan, sanksi menengah yang langsung bisa dieksekusi oleh Mahkamah Agung, jadi tidak hanya rekomendasi sifatnya. Namun untuk sanksi berat tetap kewenangan Mahkamah Kehormatan Hakim atau MKH, baik itu pemberhentian dengan tidak hormat itu melalui MKH," pungkasnya.
Salah satu rancangan yang akan diusulkan KY, yaitu KY memiliki kewenangan untuk melakukan penyadap, sesuai undang-undang yang berlaku. "Terkait penyadapan juga, di Undang-undang nomor 18 Tahun 2011, ada kewenangan penyadap oleh KY, tapi dalam pelaksanaannya belum pernah terlaksana karena Komisi yudisial tidak punya alat sendiri. Dalam undang-undang yang baru ini, kita akan tegaskan kembali kalau KY, dapat melakukan penyadap sendiri maupun mempunyai alat sendiri kedepannya." ungkapnya.