WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Wujudkan Etika Berlalu Lintas Berkendaraan, Pemkab Kupang Bentuk Forum LLAJ

Metronewsntt.com 13-07-2023 || 22:53:26

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kupang, Messakh Soleman Elfeto sementara membuka rapat awal pembentukan forum LLAJ di Aula Kantor Bupati Kupang pada Kamis (13//2022)

Metronewsntt.com, Oelamasi- Guna mewujudkan lalu lintas dan angkutan yang aman, lancar, tertib dan selamat. Serta terwujudnya etika berlalu lintas dalam berkendaraan dijalan umum, maka Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Perhubungan setempat membentuk  Forum Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan (LLAJ).

Pembentukan forum tersebut terkait  tingginya volume lalu lintas jalan dan pertumbuhan kendaraan yang cepat, tidak diimbangi dengan prasarana tansportasi jalan yang memadai masih menjadi permasalahan lalu lintas di Kabupaten Kupang.

Kegiatan rapat  awal pembentukan forum LLAJ yang dibuka secara langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Kupang, Messakh Soleman Elfeto bertempat di Aula Kantor Bupati Kupang pada  Kamis (13/7), Messakh dalam membacakan sambutan Bupati Kupang mengatakan, forum LLAJ ini dibentuk sesuai amanat UU dan peraturan Bupati Kupang yang termuat dalam  keputusan Bupati Kupang tentang pembentukan forum, kelompok kerja dan sekretariat Forum LLAJ  Kabupaten Kupang.

Rapat awal pembentukan forum LLAJ yangv dihadiri pihak terkait diantara  Dinas perhubungan setempat, Satlantas Polres Kupang,  dan Jasa Raharja tersebut,  Messak menjelaskan forum ini sebagai wahana kordinasi antar instansi, penyelenggara LLAJ demi terciptanya sistem transportasi di wilayah perkotaan yang terpadu dan mampu mengurai mobilitas barang dan orang guna mendukung pelaku ekonomi.

"Hal ini, membutuhkan strategi untuk perbaikan LLAJ secara optimal," ujar Messakh.

Messakh mengaku, permasalahan  LLAJ di Kabupaten Kupang meliputi; tingginya volume lalu lintas jalan, pertumbuhan kendaraan yang cepat, rendahnya pemahaman alur transportasi darat yang memadai, sehingga permasalah ini menjadi tanggungjawab  bersama untuk mewujudkan LLAJ yang aman, lancar, tertip dan selamat.

Untuk itu, peran utama dari forum ini adalah mengkoordinir lembaga pemangku keuntungan untuk membuat perencanaan dan pengelolaan infrastruktur jalan yang efektif dan efesien. " Tugas forum ini ke depan menerima menerima keluhan dari masyarakat tentang kondisi jalan dan memberikan rekomendasi terkait pengelolaan infrastruktur jalan," ungkap Messakh.

Hal senada juga disampaikan  Kadis Perhubungan Kabupaten Kupang, Ricky Djo melalui  pemaparan materinya,  permasalahan lalu lintas di Kabupaten Kupang terjadi karena tingginya volume lalu lintas jalan dan pertumbuhan kendaraan yang cepat, sementara tidak diimbanginya transportasi jalan yang memadai.

"Permasalahan ini menjadi tanggungjawab bersama. Untuk itu, keberadaan forum LLAJ   sangat penting untuk mengakomodir permasalahan lalu lintas di Kabupaten Kupang. Untuk itu, pembentukan forum ini untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam berkendaraan di jalan raya sehingga dapat dilakukan pemetaan demi  kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sementara itu dalam laporan pantia kegiatan rapat  awal pembentukan forum LLAJ yang disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Robby Prasodjo mengatakan permasalahan ini merupakan tanggung jawab bersama, untuk itu keberadaan Forum LLAJ sangat penting untuk mengakomodir permasalahan lalu lintas di Kabupaten Kupang. Dan juga pembentukan forum ini untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat dalam berkendara di jalan raya sehingga dapat dilakukan pemetaan demi kenyamanan, keamanan dan keselamatan masyarakat.

Dasar hukum pembentukan forum ini adalah UU No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, PP No 37 Tahun 2011 Tetang Forum LLAJ  Peraturan Bupati Kupang No 12 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum LLAJ Kabupaten Kupang.

"Forum LLAJ ini diharapkan sebagai wadah koordinasi, pengaturan, pembinaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana jalan, sehingga dapat mengurangi 3 hal dalam berlalu lintas, yakni kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,"tutup Robby. (mnt)


Baca juga :

Related Post