Anggota DPRD Kota Kupang, Jefta Sooai sementara berkomunikasi dengan pedagang ikan
Metronewsntt.com, Kupang- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupangdiminta memperlakukan penjual ikan di kawasan Kelapa Lima dengan bijak. Pemerintah mesti mempertimbangkan upaya pemberdayaan di tengah pemulihan ekonomi warga pascah Covid-19.
Katarina, nampak putus asa, setelah lapak jualan miliknya ditertibkan Pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) akhir pekan kemarin. Lapak julan di RT 01 RW 02 itu, telah beridiri selama puluhan tahun.
Dari lapak itu pula, ia menghidupi keluarganya dan juga menyekolahkan anak-anaknya. Katarina kini berada di pusaran masalah yang seakan tak berakhir.
Setelah penertiban dari Pemkot, masalah lainnya lebih besar juga menanti di depan, yakni, penggunaan aset tanah itu, yang rupanya milik Pemerintah Provinsi NTT. Lahan itu rencananya akan disewakan ke salah satu pengusaha maubel dari Jakarta.
Saat ditemui kemarin, Katarina hanya berharap pada kebijaksanaan pemerintah atas nasib mereka.
Katarina juga kecewa, penertiban itu tidak didahului dengan pemberitahuan. Namun demikian, dia dan penjual lainnya bersedia menggeser lapak julannya agak ke dalam, sesuai pengaturan ruang milik jalan.
"Kami akan menggeser ke dalam, setelah itu kami mohon, jangan ganggu kami lagi," katanya.
Sementara penjual lainnya Ega Maron mengatakan, pemerintah meminta pedagang itu berjualan dalam wisata kuliner Kelapa Lima yang telah dibangun Pemkot.
Permintaan itu disebut tidak beralasan, sebab lapak jualan mereka jauh dari Taman Wisata Kuliner, sehingga tidak menggangu aktivitas jualan pedagang dalam Wista Kuliner Kelapa Lima itu.
Ega sendiri juga bekas pedagang yang berjualan dalam Wisata Kuliner Kepala Lima. Namun ia memutuskan pindah, setelah pemasukan tidak menjanjikan.
Untuk itu, ia menolak jika kemudian dipindahkan pemerintah berjualan ke Wisata Kuliner Kelapa Lima.
Ega menilai, sebenarnya berjualan di wisata kuliner itu juga baik, selagi di desain parkiran yang mendukung aktivitas penjualan.
Parkiran di wisata kuliner, saat ini terlalu jauh bagi pembeli, yang harus memarkir motor jauh dari tempat jualan.
"Kalau dari sisi pembeli tidak efektif. Mereka harus parkir motor jauh, dan berjalan ke lapak. Itu sangat tidak efektif," katanya.
Pedagang juga berharap kebijakan pemerintah untuk memberikan mereka menyewa lahan itu daripada harus menyewakannya ke pihak lain.
Berkaitan hal ini Legislator PSI, Jeftha Sooai menilai, jika harga sewa menjangkau untuk para pembeli, lebih bijak disewakan kepada para pedagang, ketimbang pengusahan dari luar.
Langkah itu dinilai paling tepat, karena semangat pemberdayaan ekonomi masyarakat didalamnya, apalagi pascah pendemi Covid-19, yang membuat bangsa ini tengah berjibaku dalam fase pemulihan ekonomi.
Kaitan penertiban ini, Jeftha juga meminta pemerintah bertindak bijak. Kalau mecaplok ruang milik jalan, seharusnya pemerintah melakukan upaya pendekatan terlebih dahulu, semisal menyurati mereka.
"Harus ada ruang dialog terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan reprensif seperti itu. Saudara-saudara kita ini bukan preman. Mereka adalah warga Kota Kupang, yang mencoba membangun ekonomi dengan berjualan ikan," katanya.
Sebelumnya, puluhan pedagang itu mengeluhkan penertiban tersebut ke Jeftha dan langsung menanggapi keluhan itu dengan turun langsung ke lapak dan membuka ruang dialog penyelesaian.
Jetfha juga meminta agar lapak-lapak yang masuk ruang milik jalan, untuk disesuaikan dan pindahkan lebih ke dalam. Padagang menyanggupi permintaan itu.
Ketua RT 02 Kelurahan Kelapa Lima Paskalis Kopong mengaku akan berkoordinasi dengan pemerintah mrncari jalan keluar terbaik.
"Kalau bisa masyarakat yang sewa untuk lahan mencari nafkah," katanya. (mnt/*)