Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan
Metronewsntt.com, Jakarta - Ada macam-macam pola yang dilakukan oleh pejabat dalam mengelabuhi wajib pajak dalam melihat laporan kekayaannya atau LHKPN. Salah satu pola yang sering dilakukan adalah dengan menggunakan nama orang lain dalam pembelian aset.
"Kalau yang disebut ini bentuknya untuk mencucinya, tapi kita bilang ya secara tidak langsung memang ini pola-pola yang selalu dipakai. Jadi membeli harta pakai nama orang lain, menerima dengan tunai dari orang lain, bukan dari yang kira-kira terkait," ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Dalam case ini, menurutnya para pejabat sering kali melakukan pembelian dengan menggunakan nama orang lain untuk menutupi dugaan penerimaan suap.
"Kalau misalnya saya orang pajak dengan wajib pajak, itu kalau saya nerima dari wajib pajak kelihatan langsung ada hubungannya, jadi gratifikasi atau suapnya jelas kan," tuturnya.
Pola selanjutnya adalah dengan menggunakan nama perusahaan. Menurutnya, pola ini sering dipakai juga dengan maksud agar transaksi perusahaan tidak bisa dilaporkan di LHKPN.
"Jadi saya punya saham di perusahaan, transaksi perusahaan itu kan tidak dilaporkan di LHKPN," jelasnya.
"Jadi itu tipe-tipe yang generik, bukan hanya di kasus ini saja, di kasus yang lain juga. Tetapi sekali lagi kita dengan PPATK dengan Dirjen Kemenkeu, dengan Dirjen AHU di Kemenkumham itu kita koordinasi tukeran data," tambahnya. (mnt/Rupublika)