WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Upaya Penyelamatan Penyebaran Covid -19  di Pasar Tardisional Sejak Diberlakukan PPKM 

Metronewsntt.com 03-08-2021 || 02:37:13

Dirut PD.Pasar Kota Kupang, Ardi Kale Lena

Metronewsntt.com, Kupang- Sampai hari ini penyebaran Covid-19 di Kota Kupang masih menjadi tantangan besar. Hal ini tercatat melalui Satgas Penanganan Covid Kota Kupang angkanya kasus Covid -19 di Kota Kupang  makin tinggi, dan juga sesuai peta penyebaran Covid-19 pada beberapa wilayah Kelurahan  di Kota Kupang masih berada pada zona merah. 


Sesuai data Satgas penanganan Covid-19 Kota Kupang, mencatat pada Sabtu (31/7/2021) angka kasus Covid-19 naik 165 orang dari total kasus sebanyak 11.135 orang,  dan pada Minggu, (1 /8/ 2021), menunjukan sedikit penurunan, namum itu pung belum siginfikan yakni  terjadi kenaikan 149 orang dari total kasus sebanyak 11.284 orang. 


Kondisi ini masih terus menyelemuti  kita semua yang belum diketahui kepastianya kapan berakhir. Untuk itu pemerintah daerah berupaya dan berbagai cara yang dimulai dari pemberlakuan PPKM  hingga menerapkan bagi semua  mewajibkan taat Protokol Kesehatan (Prokes) 5 M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi ke luar rumah, hanya jika perlu) sampai dengan vaksin.Semua ini dengan tujuan tidak.lain adalah pencegahan penyebaran virus maut tersebut. 


Oleh karena itu, peran semua pihak yakni seluruh bidang tugas vertikal dan horisontal bergandeng tangan bersama pemerintah guna dalam melakukan pencegahan menekan angka kasus Covid-19.Tujuannya lain tidak untuk menyelamatkan warga masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran virus maut yang mematikan ini.


Berkaitan hal yang dmaksud tersebut, maka PD. Pasar yang merupakan salah satu badan usaha daerah (BUMD) yang dibentuk Pemerintah Kota Kupang dengan memiliki tugas pokok  untuk mengelola, dan menata serta mengawasi seluruh kegiatan dalam pasar telah berperan aktif melakukan apa yang di instruksikan  Wali Kota Kupang  mulai dari pemberlakukan PPKM level 1 hingga PPKM level 4.


Penerapan PPKM yang dilaksanakan PD.Pasar dalam penyelamatan penyebaran Covid-19  yakni  dengan menempatkan para petugas yang ada di PD.Pasar untuk bersama tim terpadu yakni terdiri dari  PD.Pasar, Satpol PP, dan TNI/Polisi melakukan pengawasan patuhi Prokes diposisi pintu masuk pada pasar-pasar tradisional yang berada dibawa naungan PD.Pasar.

Direktur PD.Pasar Mota Kupang,Ardi Kale Lena dalam perbincangan bersama Metronewsntt.com, Senin (2/8) di ruang kerjanya menuturkan,   sejak diberlakukan PPKM oleh Pemerintah Kota Kupang dengan tujuan sebagai  upaya menekan angka penyebaran  Covid-19 di Kota Kupang, maka dengan tugas dan fungsi serta tanggungjawab telah menjalankannya pengawasan wajib patuhi Prokes bagi para pengunjung yang masuk pasar dan juga para pedagang.


Dalam melakukan pengawsan Prokean ini, PD. Pasar Kota Kupang  mengkerahkan semua karyawan untuk bersama tim terpadu untuk melakukan pengawasan Prokes di pintu masuk bagi  setiap pengunjung dan pedagang pada tiga  pasar tradisional yang menjadi tanggungjawab PD.Pasar Kota Kupang.


"Sejak diberlakukan PPKM level 4 pertanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, pengawasan taat Prokes bagi  pengunjung yang masuk ke pasar telah di lakukan oleh tim terpadu ," kata Ardi.


Disatu sisi, kata Ardi pemberlakuan PPKM sangat mempengaruhi pendapatan para pedagang. Namun tentunya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah baik itu  pusat maupun  daerah adalah bagian dari upaya peryelamatan dari penyebaran covid-19. Karena diketahui pasar salah sektor ekonomi yang sangat bersentuhan secara langsung secara fisik, sehingga upaya pencegahan masuk keluar pengunjung  diare pasar untuk tetap mematuhi  Prokes menkadi hal utama.

 

Pada kesempatan yang sama Direktur Pemasaran PD. Pasar Kota Kupang, Maksi Nomleni mengatakan, PD. Pasar merupakan salah satu BUMD di Kota Kupang yang memiliki tanggung jawab pokok untuk mengelola, dan menata serta mengawasi seluruh kegiatan dalam pasar, maka dengan telah diberlakukan PPKM level 4 yang diinstruksikan Walikota Kupang,  PD.Pasar  wajib hukumnya  mengeksekusi di lapangan terutama di dalam seluruh area pasar yang dikelola oleh PD.Pasar.


Oleh karena itu, sebagai upaya  menindaklajuti Instruksi Walikota Kupang, maka PD. Pasar telah mengambil kebijakan dengan mengkerahkan seluruh stafnya yanh ada di kontor induk  yang berjumlah 48 orang untuk turun melakukan pengawasan Prokes  di tiga pasar besar yang berada dibawa naungan PD.Pasar,.Hal ini sebagai salah satu upaya menekan penyebaran Covid-19 di area pasar.(tim)
 

 

 

 


Baca juga :

Related Post