WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Satgas Covid-19 Kelapa Lima Bubarkan Kegiatan Tatap Muka SMAN 9 Kupang karena langgar PPKM Level 4

Metronewsntt.com 29-07-2021 || 16:38:52

Para siswa SMAN 9 Kupang bergegas saat di suruh pulang oleh Satgas Penaganan Covid-19 Kecamatan Kelapa Lima

Metronewsntt.com, Kupang, Satuan Satgas penganan Covid-19 Kecamatan Kelapa Lima  membubarkan aktifitas tatap muka  di  SMA Negeri 9  Kupang  di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Kamis (29/7) pagi, karena dinilai telah melanggar ketentuan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarkat (PPKM) level 4  yang si insruksi Pemerintah Kota Kupang.


Camat Kelapa Lima, I Wayan Astawa yang di konfirmasi, membenarkan hal tersebut. Pembubaran kegiatan di SMA Negeri 9 Lasiana tersebut berdasarkan informasi yang diterimanya dari pihak RT setempat bahwa ada kegiatan tatap muka.


"Soal pembubaran itu saya mendapatkan laporan dari ketua RT setempat  bahwa ada kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMA Negeri 9 Lasiana.Untuk itu saya berkoordinasi dengan lurah setempat dan  Babinkantibmas serta Babinpitdirga langsung ke sekolah tersebut dan ternyata benar ada aktifitas yakni banyak siswa-siswi disekolah tersebut," jelas mantan Lurah Fatubesi tersebut.


Berkaitan hal ini, lanjutnya pihaknya langsung menemui kepala sekolah (Kespsek) dan menanyakan alasan adanya  aktifitas tersebut, dan sesuai penjelasan pihak sekolah yakni Plt.Kepsek bahwa alasan  adanya aktifitas yakni  pertama adanya kegiatan  rapat para guru, dan kedua kegiatan tatap muka para siswa-siswi baru diminta hadir ke sekolah untuk berkenalan dengan wali kelas,  serta sekaligus memberikan penjelasan soal kegiatan belajar mengajar sistim daring dan during bagi mereka.


"Sesuai penjelasan tersebut, maka kami menyampaikan bahwa saat ini telah diberlakukan PPKM level 4, sehingga semua proses belajar mengajar sesuai instruksi bagi sekolah dapat melakukan secara online atau daring bagi murid," katanya.


Dia mengaku, sesuai hasil pantauan lapangan para siswa siswi yang hadir tidak hanya murid baru tapi ada murid kelas dua dan kelas tiga juga ada, sehingga diminta kepada pihak sekolah agar para murid ini agar diminta pulang,  dan para guru diminta untuk hari ini merupakan kegiatan terakhir melakukan pertemuan disekolah.Karena kegiatan pertemuan dapat disampaikan secara online atau melalui whatsapp.


"Memang secara kewenangan untuk SMA ada di provinsi, namun wilayah dan para murid adalah bagian dari warga kota.Maka  dengan pemberlakukan PPKM level 4 harus dipatuhi , sebab ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Kupang," kata I Wayan saat memberikan penjelasan kepada Plt.Kespsek.


Untuk itu, Ia meminta jika ingin melakukan aktifitas dapat berkoordinasi dengan Satgas."Berkaitan penjelasan yang saya sampaikan ini diterima secara baik oleh pihak sekolah, sehingga para siswa di suruh pulang," katanya.


Sementara itu,  kasus Covid  sesuai data monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kupang pada Rabu, 28 Juli 2021, mencatat total kasus sebanyak 10.591 orang, naik sebanyak 194 orang, masih dirawat sebanyak 2.279 orang, berkurang sebanyak 42 orang, dan yang sembuh sebanyak 8.065 orang, naik sebanyak 232 orang.


Serta yang meninggal sebanyak 299 orang dengan rincian terkonfirmasi sebanyak 247 orang, naik sebanyak 4 orang, Probable sebanyak 38 orang, Suspek sebanyak 14 orang.(mnt)

 

 


Baca juga :

Related Post