Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Robby Adam sementara berikan penjelasan kepada kepada nelayan usai menerima berkas untuk dibuatnya kartu Kusuka
Metronewsntt.com, Kupang- Masih banyak para warga khususnya mereka yang bergerak pada sektor usaha perikanan dan kelautan yang belum memiliki kartu identitas dan manfaatan kepimilikan kartu indentitas dengan nama Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
Oleh karena itu, selaku dinas terkait yang ada didaerah memiliki peran penting dalam mengsosilisasikannya. Dan hal ini dipergunkan secara baik oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang, saat mengahadiri undangan reses saat anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto R. Ratuarat di kelompok koperasi nelayan Bintang Laut Sejathera di RT 1/RW 11 Kampung Nelayan Kelurahan Oesapa , Jumat (23/7) kemarin.
Pada kesempatan reses tersebut, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang, Robby Adam menggunakan kesempatan tersebut untuk memberikan penjelasan bagi para nelayan akan penting dan manfaat dari kartu Kusuka.
Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai Landasan hukum ini dipadang sangat penting sebab memiliki banyak kemudahan bagi para pelaku usaha nelayan perikanan dan kelautan dalam mengakses akan semua yng menjadi kebutuhan usaha mereka.
"Paling tidak dengan memiliki Kusuka banyak kemudahan yang akan didapat oleh para nelayan diantara tercatat dalam data base sebagai nelayan yang berada di bawa asuhan dinas perikanan setenpat, dan dapat mengakses ke perbankan dalam hal ini BNI guna melakukan pinjaman modal dengan fasilitas kredit usaha rakyat.Serta yang berikut bisa mendapatkan asuransi nelayan." katanya.
Menurutnya, Kusuka merupakan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan.
"Sebelumnya identitas nelayan ini dalam bentuk kartu nelayan yang diperuntukan khusus bagi nelayan penangkap, namun kini kartu ini diganti menjadi Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) yang diperuntukkan Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan," katanya.
Dijelaskannya, Kartu Kusuka ini ditujukan untuk perlindungan dan pemberdayaan pelaku usaha kelautan dan perikanan, percepatan pelayanan, peningkatan kesejahteraan serta menciptakan efektivitas dan efisiensi program Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran dan pendataan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan.
"Dengan kartu Kusuka ini bagian dari meminimalisir bantuan yang mungkin saja tidak tepat sasaran, karena yang mendapat adalah mereka yang benar-benar bukan profesi nelayan yang melakukan aktifitas di laut," terangnya
Untuk itu, ia berharap agar mereka yang benar-benar berprofesi sebagai nelayan yang selalu melakukan aktifitas dilaut dapat mendaftarkan diri.
Dan juga, ditambahkanya disisi lain kementerian perikanan dan kelautan juga telah mengisyaratkan segalah bentuk bantuan apa pun bagi para nelayan harus berada dalam satu lembaga yang berbadan hukum yakni koperasi kelompok nelayan.
Oleh karena itu sebagai satu edukasi kepada masyarakat harus terikat pada satu lembaga yang berbadan hukum yang yang berpola gotong royong didalamnya, tetapi perlu adanya legitimasi atau kejelasan aktifitas mereka.
"Harapan juga melalui koperasi ini tidak hanya simpan dan pinjam, tapi membuka ruang unit-unit usaha guna bisa menjawab kebutuhan masyarakat, dengan tujuam memutus mata rantai tengkulak," lanjutnya.Karena warga lokal ini ketika meluat sudah pinjam uang, dan jika hasil tangkap tidak maksimal maka pinjaman tidak dapat dikembalikan otomatis pokok juga ikut mati. " Hal ini yang membuat para warga berada dalam lingkaran setan.Situasi seperti yang akhirnya terus bergulir dalam usaha penangkapan nelayan.Maka dengan itu kita berharap dengan adanya koperasi kita bisa buka lagi unit usaha lain dalam mendongkrak kesejahteraan warga nelayan," jelasnya.
Dia mengaku, secara data angka statistik untuk koperasi perikanan dapat dipastikan yang eksis di Kota Kupang tidak leboh dari lima. (mnt)