Lurah Oesapa Barat
Metronewsntt.com, Kupang- Dalam menindaklanjuti pembagian zonase Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang bangun koordinasi dengan kelurahan dan sekolah. Hal ini berkaitan dengan adanya Surat Keputusan Walikota tentang PPDB.
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Okto Naitboho, sebelumnya mengakui, Surat Keputusan Walikota tentang PPDB masih jauh dari sempurnah. Oleh karena itu pihaknya telah menugaskan sejumlah staf ke lapangan untuk melakukan diskusi bersama pihak sekolah dan para lurah se Kota Kupang guna penyempurnaan yang lebih baik dalam kaitan dengan pelaksanaan PPDB 2021 di Kota Kupang yang adil dan profesional.
"Kita harap berharap masyarakat melalui para lurah bisa membantu megoreksi kembali keputusan yang ada, bila mana terdapat kekeliruan demi pelaksanaan PPDB 2021 yang lebih baik, adil dan profesional", kata Naitboho.
"Kita harap berharap masyarakat melalui para lurah bisa membantu megoreksi kembali keputusan yang ada, bila mana terdapat kekeliruan demi pelaksanaan PPDB 2021 yang lebih baik, adil dan profesional", kata Naitboho.
Sementara dalam pelaksanaan koordinasi dengan kelurahan dan sekolah, Rabu (19/5) yang dilakukan para staf dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, bersama Lurah Oesapa Barat mendapat respon postif.
Lurah Oesapa Barat Christian Eko Chandra, mengatakan, terobosan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Kupang beberapa tahun dalam kaitan dengan pembagian zonase PPBD di setiap sekolah sangat membantu masyarakat. Sebab dengan demikian bisa mengakomodir setiap calon siswa pada sekolah di wilayah atau zona dimaksud.
" Kami merasa hal ini sangat membantu masyarakat sehingga semua bisa terakomodir dan masyarakat atau orang tua siswa tidak mengeluarkan banyak biaya untuk menempuh sekolah yang jauh dari rumah," tandas Eko.
Eko Chandra berharap dengan adanya pembagian zona PPDB ini khususnya di wilayah Oesapa Barat, secara perlahan kesulitan atau persoalan yang timbul saat pendaftaran bisa diminimalisir. (mnt/*)