WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Diperpanjangnya PPKM  Oleh Pemkot, PD. Pasar : Kami Akan Perketat Pengawasan Prokes

Metronewsntt.com 19-05-2021 || 11:39:23

Dirut PD. Pasar Kota Kupang, Ardi Kalelena

Metronewsntt.com, Kupang- Dalam rangka mencegah penularan wabah Covid-19, Pemerintah Kota Kupang kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), terhitung mulai 18 Mei sampai 1 Juni 2021.
Dalam surat edaran tersebut poin memuat  fasilitas publik yang juga dibatasi waktu operasionalnya yakni pasar tradisional.


Dalam surat edaran Wali Kota Kupang tertanggal 18 Juni 2021 tentang PPKM disebutkan bahwa jam operasional pasar tradisional dibatasi, dimana transaksi jual-beli dimulai pukul 05.00-10.00 WITA dilanjutkan pada pukul 16.00-19.00 WITA dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Penertiban dan Pengendalian terhadap Ketentuan ini diserahkan pada PD. Pasar bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang.


Dirut PD.Pasar Kota Kupang Ardi Kalelena yang dikonfirmasi, terkait hal ini, Rabu (19/5)  mengatakan dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, maka PD.Pasar akan melaksanakan pengawasan secara ketat terhadap para pedagang dan pengunjung di pasar.


"Tentunya tingkat pengawasan dalam mematuhi Prokes tetap dijalankan, yakni mewajib para pedagang dan pengunjung, wajib mencuci tangan pada tempat yang sudah disiapkan, serta selalu menjaga jarak," tutupnya.(mnt)

 


Baca juga :

Related Post